Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Sarang Narkoba di Kos-kosan Jalan Perintis Digerebek, Seorang Wanita Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Etty Welerbadge-check


					Sarang Narkoba di Kos-kosan Jalan Perintis Digerebek, Seorang Wanita Tak Berkutik Ditangkap Polisi Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebuah rumah kos yang kerap dicurigai warga di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, digerebek petugas pada Rabu (20/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIT.

Dalam penggerebekan tersebut, tim opsnal berhasil menciduk seorang wanita paruh baya berinisial N.N.M.L (44) beserta puluhan paket siap edar yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

IMG 20260520 WA0015

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Ia menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, S.IP, langsung bergerak ke TKP setelah menerima informasi bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 00.05 WIT, petugas melakukan pemantauan dan mencurigai salah satu rumah kos yang kerap didatangi oleh orang yang berganti-ganti. Tak butuh waktu lama, pada pukul 00.20 WIT, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka N.N.M.L tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 36 paket plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Diduga kuat, wanita berinisial N.N.M.L ini merupakan bagian dari jaringan pengedar di wilayah Timika.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Hempy.

Akibat perbuatannya, wanita paruh baya ini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak sebentar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Polres Mimika juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Identitas Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Mile 28 Sudah Dikantongi Polisi

7 September 2026 - 17:14 WIB

IMG 20260907 WA0004

Gubernur Nawipa : Masa Depan Papua Tengah Ditentukan Kualitas SDM

7 September 2026 - 17:11 WIB

IMG 20260907 WA0016

Kapolda Turunkan Tim Gabungan Selidiki Kebakaran Pasar Bopauda Paniai, 11 Orang Tewas

7 September 2026 - 17:05 WIB

IMG 20260907 WA0030

USWIM Nabire Rayakan Dies Natalis ke-22, Teguhkan Arah Menjadi Perguruan Tinggi Unggul dan Rujukan

7 September 2026 - 17:00 WIB

IMG 20260907 WA0036

18 Kepala Distrik Masuk Struktur KOK/D, KONI Mimika: Regulasi Keolahragaan Sudah Berubah

7 September 2026 - 16:53 WIB

IMG 20260907 WA0050
Trending di Headline