TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mimika mulai mematangkan penyusunan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu sebagai langkah memperkuat layanan kesehatan dan sosial berbasis masyarakat hingga tingkat kampung dan kelurahan.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Horison Ultima, Selasa (19/05/2026), dengan melibatkan pemerintah daerah, mitra pembangunan, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, menegaskan Posyandu memiliki peran penting sebagai lembaga kemasyarakatan yang berada di garis depan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, Posyandu saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Posyandu merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan. Karena itu, perlu ada regulasi yang kuat agar pelaksanaannya lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.
Ananias menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, cakupan tugas Posyandu kini diperluas ke enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.
Dengan perluasan fungsi tersebut, pemerintah daerah menilai penyusunan Perbup menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program Posyandu.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung transformasi Posyandu di Mimika.
“Kader adalah ujung tombak. Pemerintah daerah akan terus meningkatkan kapasitas mereka, penguatan kelembagaan, serta sarana dan prasarana,” kata Ananias dalam sambutannya.
Sementara itu, Senior Program Manager Proyek PASTI Papua yang diimplementasikan wahana visi Indonesia, Julia Cristian Sagala, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) yang didukung pendanaan dari PTFI.
Menurut Julia, proyek tersebut difokuskan pada percepatan penurunan stunting dan peningkatan status gizi masyarakat di Mimika.
“Kami berharap Mimika memiliki Perbup yang mengakomodasi enam SPM sesuai Permendagri 13 Tahun 2024. Selanjutnya diperlukan petunjuk teknis untuk implementasi di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, inisiasi penyusunan regulasi ini berawal dari transformasi Posyandu yang kini berkembang menjadi Posyandu siklus hidup, yakni melayani seluruh kelompok usia mulai dari bayi, remaja, ibu hamil, ibu menyusui, dewasa, hingga lanjut usia.
“Kami di Wahana Visi Indonesia mendukung penuh regulasi ini agar ada payung hukum yang jelas, termasuk integrasi pendanaan bagi kader di tingkat kampung dan kelurahan,” pungkasnya. (Cr2)







