Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Pemkab Mimika Matangkan Draft Perbup Posyandu, Perkuat Layanan Masyarakat hingga Tingkat Kampung

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Mimika Matangkan Draft Perbup Posyandu, Perkuat Layanan Masyarakat hingga Tingkat Kampung Perbesar

TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Kabupaten Mimika mulai mematangkan penyusunan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Posyandu sebagai langkah memperkuat layanan kesehatan dan sosial berbasis masyarakat hingga tingkat kampung dan kelurahan.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Horison Ultima, Selasa (19/05/2026), dengan melibatkan pemerintah daerah, mitra pembangunan, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, menegaskan Posyandu memiliki peran penting sebagai lembaga kemasyarakatan yang berada di garis depan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, Posyandu saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Posyandu merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat kampung dan kelurahan. Karena itu, perlu ada regulasi yang kuat agar pelaksanaannya lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ananias menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, cakupan tugas Posyandu kini diperluas ke enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan sosial.

Dengan perluasan fungsi tersebut, pemerintah daerah menilai penyusunan Perbup menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program Posyandu.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung transformasi Posyandu di Mimika.

“Kader adalah ujung tombak. Pemerintah daerah akan terus meningkatkan kapasitas mereka, penguatan kelembagaan, serta sarana dan prasarana,” kata Ananias dalam sambutannya.

Sementara itu, Senior Program Manager Proyek PASTI Papua yang diimplementasikan wahana visi Indonesia, Julia Cristian Sagala, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) yang didukung pendanaan dari PTFI.

Menurut Julia, proyek tersebut difokuskan pada percepatan penurunan stunting dan peningkatan status gizi masyarakat di Mimika.

“Kami berharap Mimika memiliki Perbup yang mengakomodasi enam SPM sesuai Permendagri 13 Tahun 2024. Selanjutnya diperlukan petunjuk teknis untuk implementasi di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, inisiasi penyusunan regulasi ini berawal dari transformasi Posyandu yang kini berkembang menjadi Posyandu siklus hidup, yakni melayani seluruh kelompok usia mulai dari bayi, remaja, ibu hamil, ibu menyusui, dewasa, hingga lanjut usia.

“Kami di Wahana Visi Indonesia mendukung penuh regulasi ini agar ada payung hukum yang jelas, termasuk integrasi pendanaan bagi kader di tingkat kampung dan kelurahan,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wanggar Sari Apresiasi Dinkes Nabire Selesaikan Masalah Internal Puskesmas

22 September 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260922 WA0050

Polda Papua dan Belanda Perkuat Komunikasi, Bahas Keamanan hingga Lingkungan

22 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260922 WA0045

September, Realisasi Fisik APBD Mimika 52 Persen, Realisasi Keuangan 48 Persen

22 September 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260922 WA0042

FKP, Pemkab Mimika Dorong Pelayanan Publik Lebih Inklusif 

22 September 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260922 WA0041

Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September

22 September 2026 - 09:18 WIB

IMG 20260922 WA0040
Trending di Headline