Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Update Ricuh di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa Polda Papua, Sembilan Orang Terancam Bui

Etty Welerbadge-check


					Update Ricuh di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa Polda Papua, Sembilan Orang Terancam Bui Perbesar

TIMIKA (Jayapura) – Polda Papua terus melakukan langkah penegakan hukum pasca terjadinya kerusuhan usai pertandingan sepak bola antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC yang berlangsung di Stadion Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah menerima sebanyak 28 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana yang terjadi dalam insiden tersebut.

“Dari total 28 laporan polisi yang diterima, Kasus yang ditangani meliputi pencurian kendaraan bermotor, pembakaran kendaraan, pengrusakan, hingga pengeroyokan,” ujarnya dalam keterangan yang diberikan kepada awak media,Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut terdiri dari 16 kasus curanmor, 8 kasus pembakaran kendaraan, 1 kasus pengrusakan, 1 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus pencurian telepon genggam.

Walaupun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun terdapat korban luka dari masyarakat sebanyak 1 orang dan anggota Polri sebanyak 8 personel. Selain itu, kerugian material meliputi 16 bangunan, 11 kendaraan roda dua, dan 21 kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan maupun pembakaran.

Dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 unit kendaraan roda dua hasil dugaan penjarahan.

“Dari 32 orang yang di periksa, 9 orang berpotensi menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti. Sedangkan untuk 23 orang lain nya di pulangkan dan dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Kabid Humas menambahkan bahwa 9 orang tersebut diduga melakukan aksi pelemparan terhadap petugas, penganiayaan, pengrusakan kendaraan, hingga penjarahan.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan melalui pengumpulan rekaman video, profiling pelaku, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penyidikan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Polda Papua akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Cahyo Sukarnito.

Polda Papua memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terlibat d⁷⁷alam insiden tersebut. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wanggar Sari Apresiasi Dinkes Nabire Selesaikan Masalah Internal Puskesmas

22 September 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260922 WA0050

Polda Papua dan Belanda Perkuat Komunikasi, Bahas Keamanan hingga Lingkungan

22 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260922 WA0045

September, Realisasi Fisik APBD Mimika 52 Persen, Realisasi Keuangan 48 Persen

22 September 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260922 WA0042

FKP, Pemkab Mimika Dorong Pelayanan Publik Lebih Inklusif 

22 September 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260922 WA0041

Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September

22 September 2026 - 09:18 WIB

IMG 20260922 WA0040
Trending di Headline