TIMIKA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika meresmikan dua unit rumah dinas untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Sabtu (18/4/2026). Peresmian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Dr. Jefferdian, yang ditandai dengan pengguntingan pita.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dua rumah dinas tersebut berlokasi di SP3, Jalan Cenderawasih, Timika, di belakang rumah dinas Ketua DPRD Mimika.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, pembangunan rumah dinas ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan.
“Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pegawai Kejari Mimika sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan tersebut telah direncanakan secara resmi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Mimika Tahun 2025, sehingga bukan merupakan bentuk gratifikasi.
“Program ini sudah direncanakan dalam APBD sebagai bagian dari kerja sama lintas instansi,” tegasnya.
Menurut Johannes, dukungan pemerintah daerah tidak hanya diberikan kepada kejaksaan, tetapi juga kepada instansi vertikal lainnya seperti TNI, Polri, dan lembaga peradilan.
Sementara itu, Kajati Papua Dr. Jefferdian menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Mimika dalam penyediaan fasilitas bagi jajarannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika atas bantuan fasilitas rumah dinas ini,” katanya.
Ia berharap fasilitas tersebut dapat meningkatkan semangat kerja dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan fasilitas ini, kami berharap pegawai dapat bekerja lebih tenang dan optimal dalam memberikan pelayanan hukum,” ujarnya.
Jefferdian juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Jika ada kekeliruan, perlu diingatkan. Namun jika ada pelanggaran, tetap harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.
Dari sisi teknis, pembangunan dua unit rumah dinas tersebut dibiayai melalui APBD Induk Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sekitar Rp1,8 miliar dan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,5 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sagu Abadi Jaya dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kerja, dimulai pada awal Oktober 2025 dan rampung pada akhir November 2025.
Willy Toron selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat pembangunan menjelaskan bahwa pekerjaan telah diselesaikan sesuai spesifikasi, meskipun sempat terjadi keterlambatan dalam proses administrasi pembayaran.
“Secara volume dan kualitas pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Masing-masing rumah memiliki ukuran 13 x 7,5 meter, dilengkapi tiga kamar tidur, dua kamar mandi, ruang tamu, dan dapur. Selain itu, rumah juga telah dilengkapi perabot dasar seperti sofa, meja makan, tempat tidur, lemari, dan pendingin ruangan (AC).
Pembangunan rumah dinas ini diharapkan dapat menunjang kinerja aparat kejaksaan di Mimika sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam pelayanan publik. (Cr2)










