Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat Kapiraya

Etty Welerbadge-check


					Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat Kapiraya Perbesar

NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi dan konsultasi hasil kerja Tim Harmonisasi Kapiraya dalam rangka sinkronisasi data lapangan dan harmonisasi kebijakan untuk penyelesaian konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya yang melibatkan Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah (eks Guest House/Kesbangpol), Kamis (16/4/2026), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Gubernur Papua Tengah, Forkopimda, DPR Papua Tengah, DPR kabupaten se-Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Pokja Adat, unsur TNI-Polri, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), hingga para kepala suku Mee serta simpatisan.

IMG 20260416 WA0048

Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kapiraya Provinsi Papua Tengah yang juga Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Marthen Ukago, dalam arahannya menegaskan bahwa konflik tapal batas adat antara suku Kamoro dan suku Mee di wilayah Kapiraya merupakan persoalan panjang yang membutuhkan penanganan serius dan terukur.

“Konflik ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga perlu langkah-langkah strategis agar tidak berkepanjangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan pada ketentuan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, serta berbagai regulasi lain seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

IMG 20260416 WA0054

Selain itu, menurutnya, prinsip hukum adat Papua juga harus dijunjung tinggi, di mana hak ulayat bersifat komunal, sakral, dan diwariskan turun-temurun, serta batas wilayah adat ditentukan berdasarkan sejarah, kesepakatan leluhur, dan tanda-tanda alam.

Dalam upaya penyelesaian, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari konsolidasi tim, inventarisasi data, pemetaan partisipatif, hingga dialog adat lintas kabupaten yang melibatkan masyarakat dan tokoh adat.

“Dialog tahap pertama dan kedua telah dilakukan untuk memperkuat kesepakatan. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan berita acara oleh para bupati dan gubernur sebagai tindak lanjut,” jelasnya.

Marthen juga memaparkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya penetapan batas adat definitif berdasarkan kesepakatan bersama, penetapan zona bersama apabila tidak tercapai kesepakatan batas, serta pemetaan partisipatif berbasis adat dengan dukungan teknologi koordinat elektronik.

Selain itu, akan dibentuk forum adat bersama sebagai wadah komunikasi antar suku guna mencegah konflik di masa mendatang.

“Forum ini diharapkan menjadi media dialog, koordinasi, dan mediasi apabila muncul potensi konflik baru,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi pasca kesepakatan guna memastikan konflik tidak kembali muncul di kemudian hari.

Menutup arahannya, Marthen mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebersamaan dan menghormati nilai-nilai adat serta warisan leluhur sebagai dasar penyelesaian konflik secara damai dan berkelanjutan.

“Cerita dan nilai-nilai orang tua kita adalah pedoman. Kita harus jaga itu sebagai bagian dari solusi” pungkasnya.(MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

5 November 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261105 215133

Pemkab Mimika Matangkan RDTR Kokonao untuk Pemerataan Pembangunan

5 November 2026 - 12:46 WIB

IMG 20261105 WA0042

Bangun Kepercayaan Masyarakat, Pemkab Mimika Perkuat Strategi Komunikasi Publik

5 November 2026 - 12:41 WIB

IMG 20261105 WA0041

Merasa Terancam Saat Angkut Batu, Ratusan Sopir Truk Minta Perlindungan Polisi

5 November 2026 - 12:35 WIB

IMG 20261105 213529

Cegah Anak Terkendala Saat Kuliah, Dukcapil Deiyai Benahi Data Kependudukan Siswa

5 November 2026 - 12:31 WIB

IMG 20261105 213018
Trending di News