TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP).
Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Cendrawasih 66, Senin (13/4/2026). Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi dan tujuan Perda, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam penegakan aturan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menjelaskan sosialisasi ini memiliki peran strategis untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan yang mengatur aktivitas usaha. Sehingga para pelaku usaha tidak hanya fokus pada kegiatan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, berbagai jenis usaha yang dijalankan masyarakat, seperti penjualan pinang, buah merah, sarang semut, dan komoditas lainnya, perlu ditata dengan baik.
“Kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan usaha sangatlah penting, khususnya bagi pelaku UMKM OAP. Kita harus taat pada aturan yang mengatur supaya tidak menimbulkan gesekan antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain,” ujar Emanuel.
Emanuel berharap hasil sosialisasi yang didapatkan para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan kembali informasi kepada pelaku usaha lainnya di lingkungan masing-masing.
Pemerintah daerah selalu berkomitmen menghadirkan perlindungan yang adil bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan usaha, dengan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Wabup mengajak seluruh peserta untuk tidak ragu bertanya apabila ada hal yang belum dipahami.
“Kalau sudah tahu, jangan lagi melanggar. Bertanyalah supaya paham, dan jalankan usaha sesuai aturan agar semua bisa berjalan dengan baik tanoa ada gesekan antar sesama pelaku usaha,” pungkasnya. (Cr2)









