Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Perkuat UMKM OAP, Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda dan Edukasi Pelaku Usaha  

Etty Welerbadge-check


					Perkuat UMKM OAP, Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda dan Edukasi Pelaku Usaha   Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP).

Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Cendrawasih 66, Senin (13/4/2026). Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi dan tujuan Perda, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam penegakan aturan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menjelaskan sosialisasi ini memiliki peran strategis untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan yang mengatur aktivitas usaha. Sehingga para pelaku usaha tidak hanya fokus pada kegiatan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, berbagai jenis usaha yang dijalankan masyarakat, seperti penjualan pinang, buah merah, sarang semut, dan komoditas lainnya, perlu ditata dengan baik.

“Kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan usaha sangatlah penting, khususnya bagi pelaku UMKM OAP. Kita harus taat pada aturan yang mengatur supaya tidak menimbulkan gesekan antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain,” ujar Emanuel.

Emanuel berharap hasil sosialisasi yang didapatkan para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan kembali informasi kepada pelaku usaha lainnya di lingkungan masing-masing.

Pemerintah daerah selalu berkomitmen menghadirkan perlindungan yang adil bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan usaha, dengan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Wabup mengajak seluruh peserta untuk tidak ragu bertanya apabila ada hal yang belum dipahami.

“Kalau sudah tahu, jangan lagi melanggar. Bertanyalah supaya paham, dan jalankan usaha sesuai aturan agar semua bisa berjalan dengan baik tanoa ada gesekan antar sesama pelaku usaha,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Resmikan Dua Rumah Dinas Kejari, Nilai Proyek Rp1,5 Miliar

19 April 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260419 WA0017

Aksi Bersih Pantai Nabire Jadi Momentum Bangun Budaya Hidup Bersih

19 April 2026 - 12:40 WIB

IMG 20260419 WA0002

Pemkab Mimika Gandeng APIP dan APH, Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Humanis

19 April 2026 - 12:25 WIB

IMG 20260419 WA0000

Hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan Mimika Salurkan Klaim Rp56,25 Miliar kepada 2.432 Peserta

19 April 2026 - 12:17 WIB

IMG 20260418 WA0016

Kapolda Cup Mini Soccer 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 32 Tim SMP di Mimika

19 April 2026 - 06:28 WIB

IMG 20260418 WA0061
Trending di Headline