Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Perkuat UMKM OAP, Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda dan Edukasi Pelaku Usaha  

Etty Welerbadge-check


					Perkuat UMKM OAP, Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda dan Edukasi Pelaku Usaha   Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP).

Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Cendrawasih 66, Senin (13/4/2026). Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait isi dan tujuan Perda, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam penegakan aturan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam sambutannya menjelaskan sosialisasi ini memiliki peran strategis untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan yang mengatur aktivitas usaha. Sehingga para pelaku usaha tidak hanya fokus pada kegiatan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Ia menambahkan, berbagai jenis usaha yang dijalankan masyarakat, seperti penjualan pinang, buah merah, sarang semut, dan komoditas lainnya, perlu ditata dengan baik.

“Kepatuhan terhadap regulasi dalam menjalankan usaha sangatlah penting, khususnya bagi pelaku UMKM OAP. Kita harus taat pada aturan yang mengatur supaya tidak menimbulkan gesekan antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain,” ujar Emanuel.

Emanuel berharap hasil sosialisasi yang didapatkan para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk menyampaikan kembali informasi kepada pelaku usaha lainnya di lingkungan masing-masing.

Pemerintah daerah selalu berkomitmen menghadirkan perlindungan yang adil bagi seluruh masyarakat dalam menjalankan usaha, dengan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Wabup mengajak seluruh peserta untuk tidak ragu bertanya apabila ada hal yang belum dipahami.

“Kalau sudah tahu, jangan lagi melanggar. Bertanyalah supaya paham, dan jalankan usaha sesuai aturan agar semua bisa berjalan dengan baik tanoa ada gesekan antar sesama pelaku usaha,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Family Farming DKP Mimika Sasar Keluarga OAP di Mawokau Jaya

10 Juni 2026 - 12:57 WIB

IMG 20260610 WA0059

Aktivitas Warga Lancar, Polsek Kuala Kencana Pastikan Wilayahnya Aman dari Aksi Kriminalitas

10 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260610 WA0075

Dini Hari Jadi Waktu Rawan Curanmor, Polisi Kantongi Titik Terang Pelaku Lain

10 Juni 2026 - 12:24 WIB

IMG 20260609 WA0058

BPPRD Deiyai Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

10 Juni 2026 - 12:21 WIB

IMG 20260610 WA0058

OPINI : Bangkit Bersama

10 Juni 2026 - 08:46 WIB

IMG 20260610 WA0082
Trending di Headline