Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap 

Etty Welerbadge-check


					Residivis Narkoba Kembali Ditangkap  Perbesar

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap lagi kasus tindak pidana narkotika. Ini ditandai dengan diamankannya seorang residivis yang kembali berulah jadi pengedar sabu.

Kapolres Mimika Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa tertangkapnya residivis berinisial AK ini pada Kamis malam (09/04/2026) di Jalan Pendidikan, depan Penginapan Sinar Ujung, Kabupaten Mimika.

“Dia (pelaku) ini merupakan residivis kasus yang sama juga,” ungkapnya, Jumat (10/04/2026).

Diterangkan Iptu Hempy, penangkapan terhadap AK ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di jalan Pendidikan jalur 3 Timika.

IMG 20260410 WA0014

Dari informasi tersebut, tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, S.IP menuju alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan.

“Disaat itulah tim mencurigai seseorang yang merupakan residifis terlihat berada tepat di seputaran TKP. Tim pun akhirnya langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Lanjutnya, tim kemudian membawa residivis tersebut menuju rumahnya guna dilakukan penggeledahan.

“Benar, tim menemukan dalam HP nya yang mengisikan foto alamat tempelan paketan sabu-sabu yang berada dekat dengan rumahnya. Dan setelah tim mengecek, tim mendapati dan langsung menyita 1 paket sabu,” ujar Iptu Hempy.

Kata Iptu Hempy, disaat dilakukan penggeledahan di rumahnya , tim berhasil menemukan 1 paket klip bening besar berisi sabu. Kemudian 18 paket plastik sedang berisikan sabu, dan 10 plastik kecil berisikan sabu-sabu.

“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Pelaku berserta BB saat ini sudah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32,” katanya.

Dengan sering terungkapnya kasus narkotika, ditegaskan Iptu Hempy bahwa Polres Mimika sudah berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

“Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AK dikenai Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Deiyai Serahkan Mobil Operasional untuk Dukung Tugas Satpol PP

26 Juni 2026 - 12:48 WIB

IMG 20260626 WA0053

Terhitung Dua Hari Usai Dilantik, Pengurus DPC Barisan Merah Putih RI Kabupaten Paniai Mengundurkan Diri 

26 Juni 2026 - 12:42 WIB

IMG 20260626 WA0055

Wagub Deinas Geley Resmikan Gedung Gereja GKII Jemaat Bukit Zaitun Kalisusu, Ajak Gereja Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Papua Tengah

26 Juni 2026 - 12:36 WIB

IMG 20260626 WA0064

Dinas Pendidikan Nabire Integrasikan Edukasi Malaria ke Kurikulum, Mulai Diterapkan Tahun Ajaran Baru

26 Juni 2026 - 12:28 WIB

IMG 20260626 WA0075

DPRD Deiyai Serap Aspirasi Warga Distrik Tigi, Keamanan dan Pengendalian Miras Jadi Perhatian Utama

26 Juni 2026 - 12:21 WIB

IMG 20260626 WA0082
Trending di Headline