Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Pendulang Timika Protes Hasil Tak Dibeli, Pemkab Mimika Terkendala Aturan Pusat

Etty Welerbadge-check


					Pendulang Timika Protes Hasil Tak Dibeli, Pemkab Mimika Terkendala Aturan Pusat Perbesar

TIMIKA – Kelompok pendulang emas tradisional di Timika menggelar aksi protes setelah hasil dulangan mereka tidak dibeli oleh toko emas setempat. Selain itu, para pendulang juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk membentuk koperasi khusus yang dapat menampung dan membeli hasil dulangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengabulkan permintaan tersebut tanpa adanya landasan hukum yang kuat dari pemerintah pusat.

“Pemerintah tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan tersebut tanpa landasan hukum yang kuat dari pemerintah pusat. Proses sinkronisasi aturan sangat penting untuk mengubah status aktivitas yang selama ini dianggap ilegal menjadi legal,” ujar Johannes Rettob saat diwawancarai belum lama ini.

Ia menjelaskan, pembentukan koperasi bagi pendulang merupakan isu sensitif dan berpotensi menimbulkan kontroversi jika tidak didasarkan pada regulasi yang jelas. Namun demikian, koperasi tetap bisa dibentuk apabila aturan dari pemerintah pusat telah tersedia.

Sementara itu, Pemkab Mimika mengaku telah mulai membahas berbagai solusi bagi para pendulang. Meski demikian, proses tersebut membutuhkan waktu agar tidak menimbulkan pelanggaran aturan di kemudian hari.

Menurutnya, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah daerah harus mengikuti proses dan regulasi yang berlaku dari tingkat pusat hingga daerah.

“Kami sudah memikirkan solusinya. Namun, jika membuat kebijakan yang kontroversial dan melanggar aturan, risikonya besar bagi pemerintah daerah. Karena itu, semua harus mengikuti aturan dari pusat hingga ke daerah,” pungkasnya. (CR2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Asisten II Setda Deiyai Buka Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

3 Juni 2026 - 04:43 WIB

IMG 20260603 WA0022

Tiba di Nabire, Ribka Haluk dan Diana Kusumastuti Tinjau Puspem Papua Tengah

3 Juni 2026 - 04:33 WIB

IMG 20260603 WA0008

138 Siswa SD YPPK Waonaripi Timika Lulus 100 Persen, Catat Prestasi Nilai Gemilang

2 Juni 2026 - 13:20 WIB

20260602

Potowaiburu Siap Bertransformasi Jadi Kota Kecil Baru di Ujung Barat Mimika, Infrastruktur dan Air Bersih Jadi Kunci Utama

2 Juni 2026 - 12:44 WIB

IMG 20260602 WA0032

Dinkes Mimika Gelar Workshop TB DOTS untuk Perkuat Layanan TBC di Daerah Terpencil

2 Juni 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260602 WA0026
Trending di Headline