Menu

Mode Gelap
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU OPINI : Pemuda dan Arah Transformasi Mimika, Menguatkan Kolaborasi dalam Semangat Kritis dan Konstruktif Era Baru Pemerintahan, Inpres Sepak Bola 2019 Dinilai Masih Relevan Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar U-17 BLiSPI Berlaga ke Thailand di Momen Idulfitri Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret Jelang Idul Fitri, Ketua DPD RI Serukan Penahanan Diri di Tengah Konflik Global

Headline

Pendulang Timika Protes Hasil Tak Dibeli, Pemkab Mimika Terkendala Aturan Pusat

Etty Welerbadge-check


					Pendulang Timika Protes Hasil Tak Dibeli, Pemkab Mimika Terkendala Aturan Pusat Perbesar

TIMIKA – Kelompok pendulang emas tradisional di Timika menggelar aksi protes setelah hasil dulangan mereka tidak dibeli oleh toko emas setempat. Selain itu, para pendulang juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk membentuk koperasi khusus yang dapat menampung dan membeli hasil dulangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengabulkan permintaan tersebut tanpa adanya landasan hukum yang kuat dari pemerintah pusat.

“Pemerintah tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan tersebut tanpa landasan hukum yang kuat dari pemerintah pusat. Proses sinkronisasi aturan sangat penting untuk mengubah status aktivitas yang selama ini dianggap ilegal menjadi legal,” ujar Johannes Rettob saat diwawancarai belum lama ini.

Ia menjelaskan, pembentukan koperasi bagi pendulang merupakan isu sensitif dan berpotensi menimbulkan kontroversi jika tidak didasarkan pada regulasi yang jelas. Namun demikian, koperasi tetap bisa dibentuk apabila aturan dari pemerintah pusat telah tersedia.

Sementara itu, Pemkab Mimika mengaku telah mulai membahas berbagai solusi bagi para pendulang. Meski demikian, proses tersebut membutuhkan waktu agar tidak menimbulkan pelanggaran aturan di kemudian hari.

Menurutnya, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah daerah harus mengikuti proses dan regulasi yang berlaku dari tingkat pusat hingga daerah.

“Kami sudah memikirkan solusinya. Namun, jika membuat kebijakan yang kontroversial dan melanggar aturan, risikonya besar bagi pemerintah daerah. Karena itu, semua harus mengikuti aturan dari pusat hingga ke daerah,” pungkasnya. (CR2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Terus Siaga Melayani Kebutuhan Energi saat Libur Panjang Perayaan Paskah di Papua dan Maluku

4 April 2026 - 22:42 WIB

IMG 20260403 WA0160

Ucapkan Selamat Paskah, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

4 April 2026 - 21:57 WIB

IMG 20260404 WA0008

Ikut Pawai Obor Sambut Fajar Paskah, Bupati Deiyai Ajak Masyarakat Bangkit dalam Iman dan Persatuan

4 April 2026 - 21:53 WIB

IMG 20260405 WA0015

Semarak Obor Warnai Puncak Perayaan Paskah di Timika

4 April 2026 - 21:42 WIB

IMG 20260405 WA0006

Perayaan Malam Paskah, di Gereja Katedral Tiga Raja, Uskup Baptis 60 Orang

4 April 2026 - 21:35 WIB

IMG 20260405 WA0001
Trending di Headline