TIMIKA – Kelompok pendulang emas tradisional di Timika menggelar aksi protes setelah hasil dulangan mereka tidak dibeli oleh toko emas setempat. Selain itu, para pendulang juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk membentuk koperasi khusus yang dapat menampung dan membeli hasil dulangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengabulkan permintaan tersebut tanpa adanya landasan hukum yang kuat dari pemerintah pusat.
“Pemerintah tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan tersebut tanpa landasan hukum yang kuat dari pemerintah pusat. Proses sinkronisasi aturan sangat penting untuk mengubah status aktivitas yang selama ini dianggap ilegal menjadi legal,” ujar Johannes Rettob saat diwawancarai belum lama ini.
Ia menjelaskan, pembentukan koperasi bagi pendulang merupakan isu sensitif dan berpotensi menimbulkan kontroversi jika tidak didasarkan pada regulasi yang jelas. Namun demikian, koperasi tetap bisa dibentuk apabila aturan dari pemerintah pusat telah tersedia.
Sementara itu, Pemkab Mimika mengaku telah mulai membahas berbagai solusi bagi para pendulang. Meski demikian, proses tersebut membutuhkan waktu agar tidak menimbulkan pelanggaran aturan di kemudian hari.
Menurutnya, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah daerah harus mengikuti proses dan regulasi yang berlaku dari tingkat pusat hingga daerah.
“Kami sudah memikirkan solusinya. Namun, jika membuat kebijakan yang kontroversial dan melanggar aturan, risikonya besar bagi pemerintah daerah. Karena itu, semua harus mengikuti aturan dari pusat hingga ke daerah,” pungkasnya. (CR2)









