Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

Pelaku Curas dan Asusila di 16 TKP Akhirnya Dibekuk Polisi

Etty Welerbadge-check


					Pelaku Curas dan Asusila di 16 TKP Akhirnya Dibekuk Polisi Perbesar

TIMIKA – Satuan Reskrim Polres Mimika melalui Tim Khusus Babat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan perbuatan asusila yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pelaku berinisial F.G. (19) ditangkap pada tanggal 19 Maret 2026 di sebuah konter handphone di Jalan Yos Sudarso oleh tim Babat Polres Mimika yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K.,

IMG 20260320 WA0077

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K membenarkan pelaku curas dan perbuatan asusila sudah diamankan guna proses hukum lanjut.

“Pelaku ini diketahui melakukan aksi penjambretan di 12 TKP serta perbuatan asusila di 4 TKP berbeda di seputaran Kota Timika,” ujarnya Jumat (20/03/2026).

Diterangkan Kasat Reskrim bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku kami amankan saat berada di dalam konter HP. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan di beberapa lokasi berbeda,” terangnya.

Kata Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak hanya melakukan aksi penjambretan, namun juga melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

5 November 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261105 215133

Pemkab Mimika Matangkan RDTR Kokonao untuk Pemerataan Pembangunan

5 November 2026 - 12:46 WIB

IMG 20261105 WA0042

Bangun Kepercayaan Masyarakat, Pemkab Mimika Perkuat Strategi Komunikasi Publik

5 November 2026 - 12:41 WIB

IMG 20261105 WA0041

Merasa Terancam Saat Angkut Batu, Ratusan Sopir Truk Minta Perlindungan Polisi

5 November 2026 - 12:35 WIB

IMG 20261105 213529

Cegah Anak Terkendala Saat Kuliah, Dukcapil Deiyai Benahi Data Kependudukan Siswa

5 November 2026 - 12:31 WIB

IMG 20261105 213018
Trending di News