TIMIKA – Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Papua Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor pangan di Kabupaten Mimika guna memastikan produk makanan yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat, khususnya selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Sidak dilakukan di beberapa distributor, di antaranya PT Usaha Baru Lestari dan PT Sinar Jaya Distrindo di Timika, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini rencananya juga akan dilanjutkan ke distributor lainnya di wilayah Timika.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Loka POM Papua Tengah, Irmawari, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan. Namun, menjelang Idulfitri pengawasan ditingkatkan melalui kegiatan intensifikasi bersama sejumlah instansi terkait.
“Kegiatan ini kami lakukan bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kementerian Agama. Tujuannya untuk memastikan produk pangan yang beredar di Kabupaten Mimika aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan difokuskan pada produk pangan yang tidak memiliki izin edar, produk rusak, serta produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Menurutnya, pengawasan dilakukan mulai dari hulu distribusi, yakni dari distributor, grosir, hingga toko ritel yang menjual produk langsung kepada masyarakat.
Irmawari menambahkan, intensifikasi pengawasan pangan menjelang Idulfitri saat ini telah memasuki tahap kelima. Dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya, petugas masih menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan di beberapa ritel pangan.
“Temuan yang ada umumnya berupa produk kedaluwarsa dan produk yang rusak. Meskipun jumlahnya tidak banyak dibandingkan produk yang masih layak edar,” katanya.
Terhadap temuan tersebut, petugas telah memberikan sanksi kepada penanggung jawab atau pemilik usaha berupa pemusnahan produk serta pembinaan agar lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan, baik saat penerimaan barang maupun selama penyimpanan.
Sementara itu, khusus pada sidak di dua distributor yang dikunjungi hari ini, pihaknya tidak menemukan produk pangan yang rusak, kedaluwarsa, maupun tanpa izin edar.
“Produk-produk yang sebelumnya rusak atau kedaluwarsa memang ada, tetapi sudah dipisahkan dan diberi label bahwa produk tersebut tidak untuk dijual,” jelasnya. (CR2)






