Menu

Mode Gelap
Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria

News

Korban Jiwa Capai 303, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

adminbadge-check


					Korban Jiwa Capai 303, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin, secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status Bencana Nasional terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Desakan ini disampaikan menyusul dampak bencana yang dinilai telah melampaui kapasitas penanganan daerah, terutama terkait tingginya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.

Sultan menyoroti data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat total korban meninggal dunia telah mencapai 303 jiwa per Sabtu (29/11). Angka tersebut terdiri dari 166 korban di Sumatera Utara, 47 di Aceh, dan 90 di Sumatera Barat, belum termasuk korban yang masih dinyatakan hilang.

“Saya kira semua indikator penetapan status Bencana Nasional telah cukup, baik dari variabel jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (30/11).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional sangat mendesak karena:

  • Akses Terputus: Hampir semua akses darat menuju lokasi terdampak banjir lumpuh total, yang secara signifikan menghambat distribusi bantuan kemanusiaan.

  • Keterbatasan Fiskal: Pemerintah daerah mengalami kesulitan secara fiskal untuk menangani bencana ini sendirian. “Kita tidak ingin bencana ini justru menimbulkan masalah sosial yang lebih besar di daerah,” tambahnya.

  • Bencana Ekologis: Sultan juga menekankan bahwa bencana ini harus dilihat sebagai bencana ekologis, di mana kejadiannya tidak murni karena peristiwa alam saja, tetapi juga akibat adanya campur tangan manusia.

Sultan mengapresiasi kerja keras kementerian dan lembaga yang telah bekerja mengirimkan bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa skala dan kompleksitas bencana saat ini membutuhkan intervensi dan sumber daya yang lebih besar dari pemerintah pusat melalui status Bencana Nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antonius Kemong Terpilih Aklamasi, Siap Bawa KONI Mimika Fokus Pembinaan hingga Kampung

1 Mei 2026 - 07:27 WIB

IMG 20260501 WA0013

Musorkablub KONI Mimika Digelar, Bupati Ajak Benahi Tata Kelola dan Perluas Pembinaan Atlet

1 Mei 2026 - 06:43 WIB

20260501

400 Personel Gabungan Siaga, Pengamanan May Day di Mimika Diperketat

1 Mei 2026 - 05:49 WIB

IMG 20260501 WA0065

Semangat Persatuan Menggema di Timika, Barisan Merah Putih Papua Gelar Aksi Damai 1 Mei

1 Mei 2026 - 05:11 WIB

IMG 20260501 WA0037

Dana Otsus Papua Dipulihkan, Fokus pada Kualitas Belanja dan Target Pembangunan

30 April 2026 - 16:33 WIB

IMG 20260430 WA0045
Trending di Headline