Menu

Mode Gelap
Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU OPINI : Pemuda dan Arah Transformasi Mimika, Menguatkan Kolaborasi dalam Semangat Kritis dan Konstruktif Era Baru Pemerintahan, Inpres Sepak Bola 2019 Dinilai Masih Relevan Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar U-17 BLiSPI Berlaga ke Thailand di Momen Idulfitri

News

Korban Jiwa Capai 303, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

adminbadge-check


					Korban Jiwa Capai 303, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Bachtiar Najamudin, secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status Bencana Nasional terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Desakan ini disampaikan menyusul dampak bencana yang dinilai telah melampaui kapasitas penanganan daerah, terutama terkait tingginya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.

Sultan menyoroti data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencatat total korban meninggal dunia telah mencapai 303 jiwa per Sabtu (29/11). Angka tersebut terdiri dari 166 korban di Sumatera Utara, 47 di Aceh, dan 90 di Sumatera Barat, belum termasuk korban yang masih dinyatakan hilang.

“Saya kira semua indikator penetapan status Bencana Nasional telah cukup, baik dari variabel jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (30/11).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional sangat mendesak karena:

  • Akses Terputus: Hampir semua akses darat menuju lokasi terdampak banjir lumpuh total, yang secara signifikan menghambat distribusi bantuan kemanusiaan.

  • Keterbatasan Fiskal: Pemerintah daerah mengalami kesulitan secara fiskal untuk menangani bencana ini sendirian. “Kita tidak ingin bencana ini justru menimbulkan masalah sosial yang lebih besar di daerah,” tambahnya.

  • Bencana Ekologis: Sultan juga menekankan bahwa bencana ini harus dilihat sebagai bencana ekologis, di mana kejadiannya tidak murni karena peristiwa alam saja, tetapi juga akibat adanya campur tangan manusia.

Sultan mengapresiasi kerja keras kementerian dan lembaga yang telah bekerja mengirimkan bantuan. Namun, ia menegaskan bahwa skala dan kompleksitas bencana saat ini membutuhkan intervensi dan sumber daya yang lebih besar dari pemerintah pusat melalui status Bencana Nasional.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serahkan 70 SK PNS TH K2, Kepala BKPSDM Papua Tengah: “Harus Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu”

10 April 2026 - 13:14 WIB

IMG 20260410 WA0026

Pemulihan Keamanan Dogiyai Jadi Prioritas, Kapolda: Situasi Mulai Membaik

10 April 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260410 WA0022

IPMADO Sorong Gelar Diskusi Publik tentang Fenomena Media Sosial di Era Digital

10 April 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260410 WA0021

Pertamina Pastikan Pasokan LPG 12 Kg Masuk 14 April, Warga Diminta Tak Panik

10 April 2026 - 12:44 WIB

IMG 20260410 WA0002

Skema Multiyears, Pemkab Mimika Teken MoU Pembangunan Gedung C2 RSUD Mimika

10 April 2026 - 12:35 WIB

IMG 20260410 WA0019
Trending di Headline