Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Terlibat Dalam Divestasi Freeport

Etty Welerbadge-check


					Jhon Gobai Tegaskan Papua Tengah Berhak Terlibat Dalam Divestasi Freeport Perbesar

NABIRE — Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Jhon Gobai menegaskan bahwa Papua Tengah memiliki hak penuh untuk terlibat dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Kamis, 27 November 2025 di Kantor Gubernur Papua Tengah.

Gobai menyatakan dasar hukum keterlibatan Papua Tengah sudah jelas, karena provinsi ini dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

“Sesuai ketentuan, seluruh personil, dokumen, sarana dan prasarana di delapan kabupaten wilayah Papua Tengah otomatis menjadi aset Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” kata Gobai.

Menurutnya, wilayah operasional Freeport berada di Papua Tengah, sehingga provinsi ini mempunyai legal standing dalam proses divestasi saham.

Selain itu, ia menyoroti dokumen-dokumen terkait divestasi yang menurutnya seharusnya sudah dialihkan ke Papua Tengah.

“Dokumen divestasi saham itu sudah semestinya diserahkan oleh Provinsi Papua kepada Papua Tengah. Itu amanat undang-undang, tidak perlu dipaksa,” tegasnya.

Papua Tengah Siapkan BUMD

Gobai mengungkapkan pemerintah provinsi sedang menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai syarat pengelolaan saham Freeport sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan atas hak-hak masyarakat adat dan pemilik tanah dalam proses divestasi.

“Hak pemilik tanah harus diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Prinsipnya tidak berbeda dengan divestasi sebelumnya.”

Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Gobai berharap pemerintah pusat ikut memediasi proses ini, termasuk penyusunan perjanjian baru antara pemerintah daerah terkait divestasi.

“Harus ada perjanjian baru yang ditandatangani Menteri Keuangan, Gubernur Papua Tengah, Bupati Mimika serta disaksikan masyarakat adat di wilayah Gunung Lemangkawi dan masyarakat Mimika.”

Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat tetap konsisten dengan perjanjian induk yang sudah pernah ditandatangani.

“Tolong dokumen itu diserahkan ke Papua Tengah, karena kini kami merupakan provinsi yang berdiri sendiri.” katanya.

Di akhir pernyataan, Gobai mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena proses sedang berjalan.

“Pemerintah sedang menyiapkan BUMD-nya. Hak masyarakat adat tetap menjadi komitmen bersama pemerintah provinsi, DPR, dan Majelis Rakyat Papua Tengah.” (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Meninggal Akibat Kondisi Kesehatan, Pria 45 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Dilantai

6 November 2026 - 07:17 WIB

IMG 20261106 WA0010

DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya, Seorang Warga Ikut Diamankan

6 November 2026 - 07:11 WIB

IMG 20261106 WA0007

Perkuat Tata Kelola Organisasi, KINGMI di Tanah Papua Gelar Sosialisasi AD/ART di Deiyai

6 November 2026 - 07:07 WIB

IMG 20261106 WA0005

Polres Mimika Perkuat Benteng Pencegahan Narkoba Lewat Dua Posko Bersinar

6 November 2026 - 05:41 WIB

IMG 20261106 WA0019

211 Warga Pasar Sentral Terima Bantuan Pangan, Leni Tonglo Pastikan Tepat Sasaran

6 November 2026 - 05:38 WIB

IMG 20261106 WA0016
Trending di News