Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

Aturan Baru Menkeu Purbaya: Dana Desa Tahap II Wajib Punya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

adminbadge-check


					Aturan Baru Menkeu Purbaya: Dana Desa Tahap II Wajib Punya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru mengenai pencairan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini merevisi PMK sebelumnya dan mulai berlaku efektif sejak Selasa, 25 November 2025.

​PMK 81/2025 secara eksplisit menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa dari APBN ke pemerintah desa kini akan terikat pada persyaratan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia guna meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa.

​Meskipun mekanisme penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap (Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%), persyaratan untuk pencairan Tahap II kini diperketat.

​Dalam Pasal 24 Ayat 3 PMK 81/2025, terdapat penambahan dua syarat krusial untuk penyaluran Dana Desa Tahap II, yaitu:

  1. ​Adanya akta pendirian badan hukum KDMP/KKMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris.
  2. ​Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

​Menkeu Purbaya juga menyisipkan Pasal 29B yang mengatur tentang sanksi penundaan. Dana Desa Tahap II yang persyaratannya belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga tanggal 17 September 2025 akan ditunda penyalurannya.

​Apabila persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II tidak kunjung dipenuhi hingga akhir tahun anggaran berjalan, maka dana tersebut tidak akan disalurkan kembali. Dana yang tidak tersalurkan tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline