Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan audit menyeluruh terhadap rumah sakit dan pejabat di sektor kesehatan Provinsi Papua. Perintah ini dikeluarkan menyusul insiden tragis meninggalnya seorang ibu hamil, Irene Sokoy, beserta bayinya setelah layanan medisnya ditolak oleh empat rumah sakit berbeda di wilayah tersebut.
Perintah audit ini disampaikan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/11/2025).
Audit Melibatkan Fasilitas dan Tata Kelola
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa audit internal ini bersifat komprehensif, tidak hanya menyasar fasilitas kesehatan, tetapi juga pejabat terkait.
”Perintah beliau untuk segera lakukan perbaikan, audit,” kata Tito usai bertemu Presiden Prabowo. “Audit internal ini menyasar rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, termasuk juga pejabat-pejabat yang di Dinas Kesehatan dan lain-lain, baik Provinsi maupun Kabupaten.”
Audit juga akan mencakup peninjauan ulang terhadap tata kelola dan peraturan daerah, termasuk Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, untuk mengidentifikasi letak permasalahan, apakah pada fasilitas, tata kelola, personel, atau aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Mendagri telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Menkes Budi dan tim Kemendagri dilaporkan telah bertolak menuju Jayapura, Papua, untuk melakukan audit teknis layanan kesehatan di lapangan.
Menurut Tito, pesan utama dari Presiden Prabowo adalah agar tragedi serupa tidak boleh terulang kembali.
”Kita tidak ingin terulang lagi. Sama tadi pesan dari Pak Presiden jangan sampai terulang lagi hal yang sama. Segera lakukan audit untuk mengetahui pokok masalahnya dan lakukan perbaikan,” tegasnya.
Insiden yang memicu reaksi keras Presiden ini terjadi pada Senin (17/11/2025), ketika Irene Sokoy meninggal dunia setelah melalui penolakan layanan medis. Keluarga korban menceritakan bahwa Irene ditolak oleh empat rumah sakit, yaitu RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara.
Penolakan terjadi karena berbagai alasan, mulai dari ketiadaan dokter di tempat, lambatnya proses rujukan, hingga permintaan uang muka sebesar Rp 4 juta di salah satu RS karena kamar BPJS yang penuh.








