Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Komite III DPD RI Soroti Rehabilitasi Narkotika di Bali, Desak Perkuat Fasilitas dan Tenaga Medis

adminbadge-check


					Komite III DPD RI Soroti Rehabilitasi Narkotika di Bali, Desak Perkuat Fasilitas dan Tenaga Medis Perbesar

DENPASAR – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Bali dan instansi terkait pada Senin (24/11) di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali. Pertemuan ini bertujuan untuk Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan fokus utama pada program rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika.

​Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan pentingnya implementasi kebijakan nasional di daerah. Ia menyoroti perlunya pergeseran paradigma penanganan, yaitu dengan menempatkan pecandu narkotika sebagai korban yang berhak mendapatkan pemulihan sesuai amanat Pasal 54 UU Narkotika.

​”Komite III DPD RI memandang perlu untuk melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali guna memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, karena berdasarkan aspirasi, masih ditemukan berbagai kendala,” jelas Filep.

​Beberapa kendala yang disoroti meliputi keterbatasan sarana prasarana rehabilitasi, kurangnya tenaga medis dan pekerja sosial terlatih, serta perlunya penguatan koordinasi antarlembaga. Bali, sebagai destinasi wisata global, dinilai memiliki kerentanan tinggi dan berpotensi menjadi titik transit dan pasar peredaran narkotika internasional.

​Sementara itu, Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, yang hadir dalam rapat, melaporkan upaya pemerintah daerah dalam program rehabilitasi medik. Layanan rehabilitasi rawat jalan diselenggarakan di 90 dari 120 Puskesmas serta 9 klinik, sementara layanan rawat inap tersedia di 11 rumah sakit.

​Wagub Giri Prasta mengungkapkan bahwa hingga September 2025, sebanyak 565 penyalahguna narkoba telah menerima layanan rehabilitasi medis. Namun, ia juga mengakui tantangan terbesar yang dihadapi adalah keterbatasan tenaga medis dengan keahlian khusus dalam penanganan pecandu, seperti psikolog, dokter, dan perawat.

​Senator DPD RI dari Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, mendorong semua pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Narkotika di Pulau Dewata. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian, peningkatan pendekatan kesehatan, dan penguatan edukasi serta pencegahan berbasis komunitas, sekolah, hingga desa adat.

​Rapat kerja ini menghasilkan komitmen bersama antara DPD RI, Pemerintah Daerah, BNN, Kepolisian, dan lembaga lainnya untuk berkolaborasi secara terintegrasi dan berkelanjutan dalam upaya rehabilitasi dan pencegahan narkotika di Bali.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline