Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

BULD DPD RI Soroti Tumpang Tindih Regulasi Kementerian dalam Konsultasi Publik di FH Unila

adminbadge-check


					BULD DPD RI Soroti Tumpang Tindih Regulasi Kementerian dalam Konsultasi Publik di FH Unila Perbesar

BANDAR LAMPUNG – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengungkap persoalan serius tumpang tindih regulasi kementerian yang membingungkan pemerintah desa. Hal itu disampaikan dalam kegiatan konsultasi publik bertajuk “Monitoring Tindak Lanjut Keputusan DPD RI terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa”, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (20/11).

Wakil Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa, menyatakan bahwa banyak regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa/PDTT, hingga Kementerian Keuangan yang belum selaras, sehingga menimbulkan kebingungan di level desa.

Menurut Marthin, salah satu masalah krusial adalah kekosongan regulasi teknis pasca perubahan Undang-Undang Desa. Contohnya, aturan pelaksana yang mengatur pemilihan kepala desa dan perangkat desa belum jelas.

Ia juga menyebut bahwa minimnya sosialisasi regulasi tersebut membuat implementasi di lapangan belum optimal.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. M. Fakih, memberikan apresiasi atas inisiatif BULD DPD RI yang melibatkan akademisi dalam dialog regulasi desa. Menurutnya, forum seperti ini bisa menjembatani pemikiran akademis dengan pengalaman praktis para senator.

Hadiri kegiatan tersebut antara lain Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Lampung, H. Suhardi Buyung; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung, Saipul; serta akademisi pemerintahan desa seperti Dr. Muhtadi dari Unila.

BULD DPD RI menegaskan komitmennya untuk menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. Marthin Billa menekankan bahwa perlu ada keselarasan regulasi dari pusat agar tidak menjerat pemerintah desa dalam konflik regulasi. Di saat yang sama, regulasi pusat harus mempertimbangkan kebutuhan khas daerah.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPD RI melalui BULD untuk mengevaluasi peraturan yang ada dan mendorong rekomendasi regulatif agar tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih efektif dan responsif terhadap realitas lokal.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline