Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

Kemendes PDT Siap Gandeng DPD RI untuk Optimalkan Pembangunan Desa

adminbadge-check


					Kemendes PDT Siap Gandeng DPD RI untuk Optimalkan Pembangunan Desa Perbesar

JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan komitmennya untuk melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam upaya percepatan dan optimalisasi pembangunan desa di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menteri Yandri menyatakan bahwa pelibatan DPD RI, khususnya Komite I, diharapkan dapat menjadi “energi baru” dalam menyerap aspirasi dan memastikan program pembangunan tepat sasaran. “Kami siap melibatkan teman-teman DPD RI untuk turun langsung dalam kunjungan ke desa-desa. Sinergi ini penting agar kita bisa bersama-sama melihat kondisi riil di lapangan dan merumuskan solusi yang paling tepat bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Langkah strategis ini mendapat sambutan positif dari Komite I DPD RI. Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi inisiatif Kemendes PDT yang dinilai selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhdi juga menegaskan dukungan DPD RI terhadap kebijakan yang memberikan otonomi lebih luas kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. “Kami sepakat bahwa pemanfaatan dana desa harus didasarkan pada kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat setempat, bukan sekadar mengikuti petunjuk teknis yang kaku dari pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan penyederhanaan birokrasi terkait pengelolaan desa. Mereka meminta agar kewenangan tersebut didelegasikan hanya kepada satu kementerian, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan memudahkan koordinasi.

Kolaborasi antara Kemendes PDT dan DPD RI ini diharapkan dapat menjadi momentum baru dalam mengakselerasi kemajuan desa, menjadikan desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri dan sejahtera.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Meninggal Akibat Kondisi Kesehatan, Pria 45 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Dilantai

6 November 2026 - 07:17 WIB

IMG 20261106 WA0010

DPO Kasus Penembakan Brigpol Ronald Enok Ditangkap di Puncak Jaya, Seorang Warga Ikut Diamankan

6 November 2026 - 07:11 WIB

IMG 20261106 WA0007

Perkuat Tata Kelola Organisasi, KINGMI di Tanah Papua Gelar Sosialisasi AD/ART di Deiyai

6 November 2026 - 07:07 WIB

IMG 20261106 WA0005

Polres Mimika Perkuat Benteng Pencegahan Narkoba Lewat Dua Posko Bersinar

6 November 2026 - 05:41 WIB

IMG 20261106 WA0019

211 Warga Pasar Sentral Terima Bantuan Pangan, Leni Tonglo Pastikan Tepat Sasaran

6 November 2026 - 05:38 WIB

IMG 20261106 WA0016
Trending di News