Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Darurat Nasib Pendamping Desa Papua: DPD Minta Kontrak 10 Tahun, Minta Menteri Yandri Jamin Netralitas

adminbadge-check


					Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan, Sopater Sam bersama  kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, Perbesar

Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan, Sopater Sam bersama kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd,

JAKARTA ,– Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan, Sopater Sam, mendesak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, untuk segera mengakhiri ketidakpastian nasib Tenaga Ahli (TA) Pendamping Dana Desa di Papua. Kondisi mereka dinilai berada dalam ‘darurat nasib’ akibat kontrak “seumur jagung” dan kerentanan menjadi korban politik.

Dalam keterangan pers usai pertemuan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sam mengungkapkan bahwa kontrak tahunan yang selama ini diterapkan telah mencederai profesionalisme pendamping yang bekerja di daerah terpencil.

Sam menuntut agar Menteri Yandri Susanto mengubah kebijakan kontrak kerja TA secara drastis. Ia mengusulkan perpanjangan kontrak yang signifikan, setidaknya 5 tahun atau bahkan 10 tahun.

“Mereka adalah ujung tombak pembangunan yang bekerja di medan tersulit di Papua. Kontrak satu tahun itu tidak adil dan tidak menjamin stabilitas program,” ujar Sam. “Kami minta, tetapkan mereka sebagai tenaga profesional dengan masa kerja minimal setara masa jabatan Kepala Kampung, yaitu 5 atau 6 tahun, bahkan 10 tahun.” Ungkapnnya. Senin (10/11/2025).

Isu kedua yang disorot Sam adalah masalah Netralitas Politik dan ‘PHK Politik’. Ia meminta Menteri Yandri Susanto mempertegas aturan untuk mencegah pendamping dijadikan alat politik.

DPD RI mendesak Menteri Yandri Susanto untuk memastikan bahwa para pendamping desa di Papua dijamin masa depannya, jauh dari intervensi politik, demi keberlanjutan program pembangunan desa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline