Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

Menteri Pigai Usulkan Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan dalam Revisi UU HAM

adminbadge-check


					Menteri Pigai Usulkan Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan dalam Revisi UU HAM Perbesar

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengumumkan usulan penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Usulan ini bertujuan memperkuat peran Komnas HAM yang dinilai memiliki kewenangan terbatas saat ini.

Poin-Poin Utama Usulan Penguatan Komnas HAMb:

  • ​Menteri Pigai menyebutkan sejumlah penambahan kewenangan yang signifikan bagi Komnas HAM:
  • ​Wewenang Penyidikan: Komnas HAM diusulkan memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Ini akan didukung dengan pembentukan penyidik ad hoc untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.
  • ​Pemanggilan Paksa: Komnas HAM akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.
  • ​Penuntutan dan Pertimbangan di Pengadilan: Komnas HAM juga diusulkan memiliki wewenang penuntutan serta memberikan amicus (pertimbangan) di pengadilan sebelum hakim mengambil keputusan.
  • ​Rekomendasi Bersifat Mengikat (Binding): Rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat final dan mengikat. Semua lembaga yang direkomendasikan wajib melaksanakan rekomendasi tersebut.

​Menteri Pigai menegaskan bahwa saat ini kewenangan Komnas HAM hanya sebatas menerima pengaduan, pemantauan, dan penyelidikan, yang dinilainya berhenti di tahap tersebut. Ia membantah keras bahwa revisi UU HAM ini memuat substansi yang melemahkan lembaga independen tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline