Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

News

aksa Geledah Kantor Bupati Jayawijaya, Usut Korupsi Proyek Jalan Lingkar Rp 8 Miliar

adminbadge-check


					aksa Geledah Kantor Bupati Jayawijaya, Usut Korupsi Proyek Jalan Lingkar Rp 8 Miliar Perbesar

WAMENA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Bupati Jayawijaya pada Senin (27/10/2025) siang. Langkah tegas ini dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar proyek pembangunan jalan lingkar kantor bupati tahun anggaran 2023.

Dilansir dari Tribun-Papua.com, suasana di kantor pemerintahan tersebut mendadak tegang saat rombongan Kejari yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya tiba. Setelah sempat bertemu dengan Bupati Jayawijaya, tim penyidik langsung menuju ruang Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) untuk memulai penggeledahan.

Dalam sidak tersebut, tim kejaksaan memeriksa secara intensif sejumlah berkas dan menelusuri aliran dana proyek yang diduga bermasalah.

“Kunjungan kami ini untuk memeriksa berkas pembangunan jalan di seputaran kantor bupati. Kami datang dengan surat perintah,” kata salah satu staf Kejaksaan kepada staf Bagian Umum Setda Jayawijaya, seperti dilaporkan Tribun-Papua.com.

Lebih lanjut, tim juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen keuangan, termasuk mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang sebelumnya telah dimulai oleh Kejari Jayawijaya terkait proyek pengaspalan/jalan lingkar tersebut.

Proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini diketahui bernilai sekitar Rp 8 Miliar. Sebelumnya, pada Juli 2025, Kejari Jayawijaya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan mulai memintai keterangan dari berbagai pihak terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, dan pelaksana pekerjaan lapangan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline