NABIRE – Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Pencabutan izin perusahaan yang memiliki wilayah IUP seluas 3.500 hektare tersebut dilakukan setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Keputusan tersebut disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, dalam konferensi pers di kawasan eks PT Kristalin Ekalestari, Nabire, Kamis (22/10/2026).

Burhanuddin menjelaskan, pencabutan izin tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026, setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satgas PKH.
Berdasarkan hasil verifikasi, ditemukan aktivitas pertambangan emas yang berlangsung di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan tanpa memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.
“Dengan total luas mencapai 270,459 hektare di dalam IUP dan 105.456 hektare di luar IUP,” ujar Burhanuddin.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan analisis dan perhitungan data di lokasi, kapasitas produksi emas pada kondisi puncak di seluruh wilayah pertambangan ilegal di Nabire diperkirakan dapat mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan.
Selain persoalan perizinan, perusahaan disebut belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Burhanuddin, kondisi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan sekaligus menimbulkan risiko terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan terdampak pertambangan.
Pencabutan izin itu mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menjadi dasar pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam izin dan peraturan perundang-undangan.
Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT Kristalin Ekalestari tidak lagi memiliki dasar untuk melaksanakan kegiatan pertambangan berdasarkan izin yang telah dicabut.
Burhanuddin menegaskan, perusahaan tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban yang masih melekat, termasuk pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, dan memastikan pemanfaatan kekayaan negara dilakukan secara bertanggung jawab.
Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam peninjauan lapangan, Jaksa Agung bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, serta anggota Satgas PKH lainnya mendatangi kawasan pertambangan menggunakan helikopter TNI. (MB)






