JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memaparkan praktik baik pelindungan bahasa dan sastra daerah dalam Kongres Bahasa Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Sasana Krida, Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura, Selasa (20/10/2026).
Pemaparan tersebut disampaikan oleh Deni Tenouye, S.Pak., M.Th., M.Pd., Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, yang mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (20/10/2026), Deni menjelaskan bahwa materi yang dipaparkan menitikberatkan pada kebijakan, langkah strategis, serta praktik pelindungan bahasa dan sastra daerah yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menjaga keberlangsungan bahasa ibu sebagai bagian dari identitas dan peradaban masyarakat asli Papua.
Paparan tersebut mengangkat visi utama, yakni melindungi hak kultural Orang Asli Papua (OAP) melalui penguatan bahasa ibu sebagai fondasi peradaban. Upaya ini sejalan dengan prinsip pembangunan Papua Tengah yang maju dan bermartabat, tanpa meninggalkan akar budaya lokal.
Perda Nomor 12 Tahun 2026 Jadi Landasan Pelindungan Bahasa
Dalam materi yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menempatkan regulasi sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelindungan bahasa dan sastra daerah.
Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta sastra daerah.
Sebagai bagian dari tindak lanjut regulasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) II pada 9–10 Oktober 2026 di Nabire untuk memfinalisasi rancangan peraturan gubernur (Pergub).
Proses penyusunan regulasi itu juga mencakup harmonisasi rancangan yang memuat 12 pasal bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ruang lingkup kebijakan tersebut mencakup pengembangan dan pembinaan bahasa, pelindungan serta revitalisasi bahasa, pengembangan dan pelindungan sastra daerah, integrasi bahasa daerah dalam pendidikan dan kurikulum, pendataan serta inventarisasi bahasa, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk dokumentasi digital.
Sekolah Didorong Menjadi Pusat Pelestarian Bahasa Ibu
Salah satu praktik baik yang dipaparkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah adalah penguatan penggunaan bahasa daerah di lingkungan sekolah.
Melalui kebijakan tersebut, sekolah didorong menjadi pusat ekosistem pelestarian bahasa daerah. Salah satu langkah yang dipaparkan ialah penetapan hari Kamis sebagai hari wajib berkomunikasi menggunakan bahasa daerah di lingkungan sekolah.
Selain itu, penggunaan bahasa daerah dipadukan dengan pemakaian tas tradisional noken oleh guru dan siswa sebagai bentuk penguatan identitas budaya dalam aktivitas pendidikan.
Langkah tersebut diarahkan untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap bahasa ibu sekaligus membiasakan generasi muda menggunakan bahasa daerah sejak usia dini, termasuk di ruang publik.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga mendorong penyusunan kurikulum muatan lokal berdasarkan wilayah tutur dan karakteristik suku di masing-masing dari delapan kabupaten di Papua Tengah.
Pembelajaran bahasa daerah diharapkan terintegrasi dengan sastra, cerita rakyat, dongeng, dan lagu daerah dalam kegiatan belajar mengajar. Generasi muda juga didorong untuk menjadi instruktur bahasa bagi komunitasnya melalui metode pembelajaran yang menyenangkan.
Perkuat Kolaborasi dan Dokumentasi Digital
Dalam pemaparan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pelindungan bahasa daerah berjalan secara berkelanjutan.
Kerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen RI serta Balai Bahasa Provinsi Papua menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengembangkan program kebahasaan.
Dukungan Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), keterlibatan Lembaga Masyarakat Adat (LMA), serta peran kepala suku juga dipandang penting karena masyarakat adat merupakan pemilik dan pewaris bahasa daerah.
Adapun hasil konkret yang ditargetkan melalui kolaborasi tersebut meliputi penerbitan kamus bahasa daerah, dokumentasi digital, serta penyusunan buku cerita anak dwibahasa.
Langkah dokumentasi dan publikasi ini diharapkan dapat membantu menjaga pengetahuan lokal sekaligus memperluas akses generasi muda terhadap bahasa dan sastra daerah.
Dorong Delapan Kabupaten Perkuat Implementasi
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa keberadaan regulasi harus diikuti implementasi nyata hingga tingkat distrik dan kampung.
Karena itu, pemerintah kabupaten di Papua Tengah didorong untuk menerbitkan keputusan bupati sebagai dasar pelaksanaan teknis kurikulum muatan lokal sesuai karakteristik bahasa dan budaya di wilayah masing-masing.
Pesan tersebut menjadi salah satu rekomendasi penting dalam materi yang dipaparkan, yakni perlunya keterlibatan aktif pemerintah kabupaten, satuan pendidikan, masyarakat adat, dan keluarga agar pelindungan bahasa daerah tidak berhenti pada kebijakan tertulis.
Dalam materi yang membawa pesan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, ditegaskan bahwa modernisasi dan tata kelola pemerintahan yang cerdas harus berjalan seiring dengan pelestarian identitas budaya.
“Papua Tengah boleh terbang tinggi menuju modernisasi dan Smart Governance, namun kaki kita harus tetap berpijak kokoh pada akar budaya dan bahasa ibu kita,” demikian pesan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dalam materi presentasi tersebut.
Melalui pemaparan dalam Kongres Bahasa Daerah 2026, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menempatkan penguatan bahasa ibu sebagai bagian penting dari upaya menjaga identitas masyarakat, mewariskan pengetahuan lokal, serta memastikan bahasa dan sastra daerah tetap hidup di tengah perkembangan zaman. (MB)






