TIMIKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar forum konsultasi publik dan survei kepuasan masyarakat tahun 2026 di Aula Kantor Bapenda, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini juga membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai keberatan, pembatalan, serta penanganan sanksi administratif pajak dan retribusi daerah.
Adapun tujuan dari forum ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pengelolaan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat
Staf Ahli Bupati Mimika, Fransiskus Bokeyau, menjelaskan kebijakan perpajakan daerah harus mampu menyeimbangkan kepentingan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan wajib pajak.
Ia juga meminta Bapenda Mimika bersama perangkat daerah terkait untuk mencermati setiap masukan yang disampaikan agar hasil kajian dan rancangan peraturan yang disusun berkualitas, dapat diterapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Dengan adanya peraturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Hendrikus dalam sambutannya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika berharap peningkatan kualitas pelayanan, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta penguatan pengawasan dapat berjalan beriringan.
Hendrikus juga berharap pengelolaan pendapatan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, adil, dan transparan guna mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit mengatakan survei kepuasan masyarakat merupakan instrumen penting untuk mengetahui kualitas pelayanan yang telah diberikan sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.
Hasil survei nantinya tidak hanya menjadi laporan administrasi, tetapi benar-benar menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
“Kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ucapnya.
Ia menyebut, selain evaluasi pelayanan, forum tersebut juga bertujuan menghimpun masukan dan rekomendasi dari masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap rancangan regulasi perpajakan daerah.
“Kita berharap, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penyelesaian keberatan, pembatalan, serta penanganan sanksi administratif bagi wajib pajak,” kata Hendrikus. (Cr2)






