Menu ✖

Mode Gelap
Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI

Headline

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Pemkab Mimika Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SD

Etty Welerbadge-check


					Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Pemkab Mimika Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SD Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mulai menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD), menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang masuk kategori tidak sehat. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan anak-anak tanpa menghentikan proses belajar mengajar.

Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam amanatnya pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kabupaten Mimika, Senin (12/10/2026).

Bupati menekankan bahwa upaya menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus, membutuhkan kepatuhan dan tanggung jawab seluruh pihak.

“Semua ini akan dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab kita masing-masing. Agar Mimika ini tetap sehat, anak-anak juga tetap sehat, dan tidak masalah untuk masa depan kita,” ujar Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, menjelaskan bahwa kebijakan PJJ sementara diberlakukan bagi peserta didik PAUD hingga SD. Sementara itu, siswa tingkat SMP hingga SMA sederajat masih melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kewajiban menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Dampak Buruk Kabut Asap, yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026.

Antonius mengakui penerapan kebijakan tersebut belum berlangsung serentak di seluruh sekolah. Hal itu karena surat edaran baru ditandatangani Bupati Mimika pada tanggal yang sama dengan mulai berlakunya kebijakan.

“Mulai hari ini, khusus untuk PAUD hingga SD diliburkan dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan SMP dan SMA masih tetap tatap muka dengan diwajibkan menggunakan masker. Protokolnya tetap dijaga di sekolah,” jelas Antonius.

Kualitas Udara Tidak Sehat, Kasus ISPA Jadi Perhatian

Antonius menerangkan, penerbitan surat edaran tersebut didasarkan pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menggunakan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026.

Hasil pemantauan yang menjadi dasar kebijakan menunjukkan kondisi kualitas udara di Mimika berada pada kategori tidak sehat. Dalam surat edaran tersebut, angka yang dicantumkan berada pada rentang 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik.

Selain kondisi udara, meningkatnya kasus gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya di kalangan peserta didik, turut menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar.

Situasi ini mendorong Pemkab Mimika mengambil langkah pencegahan dengan mengurangi paparan kabut asap terhadap anak-anak, terutama peserta didik usia dini dan sekolah dasar.

Melalui penerapan PJJ, pemerintah daerah berupaya menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung meskipun siswa tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.

Pemkab Mimika juga meminta pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi sekolah tingkat SMP hingga SMA sederajat yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka, penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang wajib diperhatikan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi udara yang memburuk. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar perlu terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat.

Dengan langkah tersebut, keselamatan anak-anak tetap menjadi prioritas, sementara hak mereka untuk memperoleh pendidikan diupayakan tetap terpenuhi. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabut Asap Picu Libur Sekolah, Wabup Mimika Pastikan Penyaluran MBG untuk Pelajar Dihentikan Sementara

12 Oktober 2026 - 14:14 WIB

20261012

HUT ke-30 Mimika, Emanuel Kemong Tekankan Pembangunan Modern Tanpa Kehilangan Jati Diri Daerah

12 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Screenshot 20261012 224924 Facebook

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Beri Apresiasi Perintis Kabupaten

12 Oktober 2026 - 13:43 WIB

IMG 20261012 223926

HUT ke-30 Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan Pembangunan Bukan Hanya Tugas Pemerintah: Semua Harus Bergerak

12 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Screenshot 20261012 215426 TikTok

Curi Aksesori Motor, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Timika

12 Oktober 2026 - 12:42 WIB

IMG 20261012 WA0022
Trending di Headline