TIMIKA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika menangkap seorang pemuda berinisial H.W. (19) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian aksesori sepeda motor di salah satu bengkel yang beralamat di Jalan Piet Magal, Kelurahan Kwamki Baru.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial C.S. (27) ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
Dalam keterangan yang diberikan pihak kepolisian kepada awak media, Senin (12/10/2026), H.W. ditangkap pada Minggu (11/10/2026) di sebuah bengkel stiker motor di Jalan Yos Sudarso, Timika.
Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Mimika setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga hendak menjual barang hasil curian.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1115/X/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Oktober 2026.
Pencurian itu diketahui korban saat pulang dari gereja pada Minggu (11/10/2026). Korban mendapati sejumlah aksesori sepeda motor yang tersimpan di tokonya telah hilang.
Setelah memeriksa kondisi toko, korban menemukan jendela bagian belakang diduga telah dicongkel sebagai jalan masuk pelaku.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya baut titanium dalam berbagai ukuran dan warna, shockbreaker, roller, busi, gas spontan, kaliper, handle rem, serta berbagai komponen dan aksesori sepeda motor lainnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam keterangan yang disampaikan terduga pelaku mengaku masuk ke dalam bengkel melalui jendela setelah memastikan tidak ada orang yang menjaga tempat tersebut. Pelaku disebut menggunakan gunting untuk mencongkel jendela sebelum mengambil aksesori sepeda motor.
Setelah itu, H.W. bersama seorang rekannya berinisial A.N. membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor yang disewa oleh A.N.
Keduanya kemudian menjual aksesori sepeda motor tersebut dengan harga Rp4.200.000 atau Rp4,2 juta.
Berdasarkan pengakuan yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, setelah menerima uang hasil penjualan, keduanya menuju sebuah penginapan di Jalan Cenderawasih SP II, Timika, untuk bermain judi slot.
H.W. selanjutnya disebut kembali ke rumahnya di Jalan Makarena, Timika, untuk mengambil barang lain yang diduga merupakan hasil pencurian dan hendak dijual kembali.
Polisi yang memperoleh informasi mengenai keberadaan H.W. kemudian mendatangi sebuah bengkel stiker motor di Jalan Yos Sudarso, Timika.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan H.W. sebelum membawanya ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Mimika mengimbau masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh akses masuk terkunci dengan baik saat meninggalkan tempat usaha. (IT)







