TIMIKA – Jajaran Polres Mimika kembali meningkatkan kegiatan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (12/9/2026) malam.
Dalam patroli dan razia skala besar yang digelar di sejumlah ruas jalan strategis Kota Timika tersebut, polisi mengamankan lima warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum serta 28 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun nomor kendaraan.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIT itu dipusatkan di Mako Polres Pelayanan, Jalan Cendrawasih. Apel awal dipimpin Ka Subbag Begpal Bag Log Polres Mimika, Iptu Yusran, S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal 1).

Apel tersebut turut dihadiri Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong, S.H., Kabag Ops AKP Yulius Harikatang, serta Kasat Intelkam AKP Safri Patenrengi.
Patroli melibatkan personel gabungan dari Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intelkam, Provos, serta personel Polsek jajaran, di antaranya Polsek Mimika Baru, Polsek Kuala Kencana, dan Polsek Mimika Timur.
Personel kemudian bergerak menyisir sejumlah titik yang dinilai strategis, mulai dari Bundaran Petrosea, Jalan Poros SP2, kawasan Irigasi, Jalan Hasanuddin hingga Perempatan Pasar Lama.
Kegiatan tersebut difokuskan untuk mencegah berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya kepemilikan senjata tajam di tempat umum serta pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Hasilnya, petugas mengamankan lima warga yang kedapatan membawa sajam. Mereka masing-masing berinisial YA (43) yang diamankan di Bundaran Petrosea.
Sementara empat lainnya, yakni S (17), MA (18), G (18), dan MP (32), diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan di sekitar perempatan lampu merah Pasar Lama.

Selain mengamankan lima pembawa sajam, polisi juga menindak 28 unit sepeda motor (R2) yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun nomor kendaraan.
Sebagian kendaraan yang terjaring dalam razia tersebut juga diketahui menggunakan knalpot brong, sehingga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Puluhan sepeda motor tersebut kemudian digeser ke Sat Lantas Polres Mimika untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan kelengkapan kendaraan, serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan KRYD berakhir pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.12 WIT. Kegiatan kemudian ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Harikatang.
Dalam arahannya, Kabag Ops menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah melaksanakan kegiatan dengan baik. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti maupun pihak yang terjaring akan didata dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan KRYD tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polres Mimika dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, tertib dan kondusif, khususnya di wilayah Kota Timika.
Melalui kegiatan patroli dan razia yang dilakukan secara rutin, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan keamanan sejak dini. (IT)






