TIMIKA – Situasi di ruas Jalan Poros Timika–Mapurujaya kembali kondusif setelah dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap Muhammad Ramadani (MR) diamankan aparat kepolisian, Minggu (13/9/2026).
Kedua terduga pelaku diamankan di kawasan Kompleks Nduga, KM 11, oleh jajaran Polsek Mimika Timur setelah polisi melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban dan kepala suku setempat.

Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena, mengatakan proses penjemputan kedua terduga pelaku dilakukan langsung oleh dirinya bersama sejumlah anggota kepolisian.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32. Saya bersama tim yang menjemput pelaku di KM 11,” ujar Alex saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Diamankannya kedua terduga pelaku kemudian diikuti dengan dibukanya kembali palang jalan yang sebelumnya dipasang keluarga korban di KM 9, Jalan Poros Timika–Mapurujaya.
Aksi pemalangan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan keluarga agar kasus penikaman yang menimpa Muhammad Ramadani segera ditangani aparat penegak hukum.
Selama palang terpasang, aktivitas kendaraan di jalur utama yang menghubungkan Timika dan Mapurujaya sempat terganggu. Namun, setelah kedua terduga pelaku diamankan, keluarga korban memilih membuka kembali akses jalan.
Jalur Timika–Mapurujaya pun kembali dapat dilalui masyarakat dan aktivitas transportasi berangsur normal.
Sementara itu, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya akan mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (IT)






