Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG

Etty Welerbadge-check


					PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG Perbesar

TIMIKA – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengumumkan kehilangan Sertifikat Hak atas Tanah

Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat asli dinyatakan hilang.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor: 41/DI304-26.11/VII/2026, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun sertifikat yang dinyatakan hilang adalah:

* Nomor Hak: 26.11.05.02.1.02735
* Nama Pemegang Hak: Ignasius Supartono
* Alamat Pemegang Hak: Dusun Ngunut
* Tanggal Pembukuan: 29 November 2025
* Nomor Berkas: 8175/2026
* Nama Pemohon: Anang Yuliadi
* DI 301: 3130/2026

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman, dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Apabila setelah jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan terhadap permohonan tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum, sedangkan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Pengumuman ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika di Timika pada 6 Agustus 2026.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keberatan terkait sertifikat tersebut, diharapkan segera menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

STKIP Hermon Timika Wisuda 40 Mahasiswa dari Tiga Program Studi

28 Agustus 2026 - 02:35 WIB

IMG 20260828 113514

Nasaruddin Umar Fokus Membantu Presiden sebagai Menteri Agama

27 Agustus 2026 - 12:35 WIB

IMG 20260827 WA0065

Suara Mahasiswa IPMAPAN  Pemda Paniai Harus Buka Mata dan Perhatikan Mahasiswa Paniai di Sorong

27 Agustus 2026 - 12:31 WIB

IMG 20260827 WA0069

DPD I KNPI Papua Tengah Gelar Rakerda I, Fokus Kawal Potensi Pemuda Hingga Rencana Rakornis

27 Agustus 2026 - 12:24 WIB

IMG 20260827 WA0066

Polwan Polres Mimika Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial Sambut Hari Jadi Polwan ke-78

27 Agustus 2026 - 12:17 WIB

IMG 20260827 WA0114
Trending di Headline