Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG

Etty Welerbadge-check


					PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG Perbesar

TIMIKA – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengumumkan kehilangan Sertifikat Hak atas Tanah

Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat asli dinyatakan hilang.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor: 41/DI304-26.11/VII/2026, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun sertifikat yang dinyatakan hilang adalah:

* Nomor Hak: 26.11.05.02.1.02735
* Nama Pemegang Hak: Ignasius Supartono
* Alamat Pemegang Hak: Dusun Ngunut
* Tanggal Pembukuan: 29 November 2025
* Nomor Berkas: 8175/2026
* Nama Pemohon: Anang Yuliadi
* DI 301: 3130/2026

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman, dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Apabila setelah jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan terhadap permohonan tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum, sedangkan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Pengumuman ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika di Timika pada 6 Agustus 2026.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keberatan terkait sertifikat tersebut, diharapkan segera menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ambulans Agimuga Rusak, Dinkes Mimika Siapkan Kendaraan Baru

11 September 2026 - 06:47 WIB

IMG 20260911 WA0000

Prokopim Mimika Sukses Gelar Rakor Protokol 2026, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Pemerintah

11 September 2026 - 06:42 WIB

20260908

BULD DPD RI Dorong Perda di Daerah Lebih Responsif dan Berpihak pada Masyarakat

10 September 2026 - 13:35 WIB

IMG 20260910 WA0033

Pesan Gubernur Meki Nawipa untuk Masyarakat: “Saya Tidak Kasih Uang, tetapi Saya Kasih Program”

10 September 2026 - 13:33 WIB

WhatsApp Image 2026 09 07 at 15.52.30

Pimpinan II DPRP Papua Tengah Apresiasi Kunker Wagub Deinas Geley ke Paniai

10 September 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260910 WA0030
Trending di Headline