TIMIKA – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengumumkan kehilangan Sertifikat Hak atas Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat asli dinyatakan hilang.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor: 41/DI304-26.11/VII/2026, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Adapun sertifikat yang dinyatakan hilang adalah:
* Nomor Hak: 26.11.05.02.1.02735
* Nama Pemegang Hak: Ignasius Supartono
* Alamat Pemegang Hak: Dusun Ngunut
* Tanggal Pembukuan: 29 November 2025
* Nomor Berkas: 8175/2026
* Nama Pemohon: Anang Yuliadi
* DI 301: 3130/2026
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman, dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Apabila setelah jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan terhadap permohonan tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum, sedangkan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Pengumuman ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika di Timika pada 6 Agustus 2026.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keberatan terkait sertifikat tersebut, diharapkan segera menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







