NABIRE – Sebanyak 220 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Papua Tengah menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi umum tahun 2026 kepada narapidana serta pengurangan masa pidana umum tahun 2026 kepada anak binaan.
Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Provinsi Papua Tengah.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjalani masa pidana dengan berkelakuan baik.
Momentum pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan agar dapat memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Nabire.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan memiliki makna penting karena kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan mendapatkan kembali kesempatan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Pemerintah berharap program pembinaan di lembaga pemasyarakatan terus berjalan sehingga warga binaan dapat memperoleh bekal keterampilan, pembinaan kepribadian dan kesiapan untuk kembali ke lingkungan sosial.
Rangkaian pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan hak kepada warga binaan sekaligus mendorong keberhasilan proses pemasyarakatan di Papua Tengah.(MB)






