DOGIYAI – Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Dogiyai masih memberikan kesempatan bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk tetap menerima hak mereka hingga tahun 2026, meskipun pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Yudas Tebai pada Senin (13/7/2026) sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga honorer dan hanya mengakui dua jenis kepegawaian di lingkungan pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, pemerintah juga mengatur penugasan tenaga pendidik non-ASN melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugasnya, sembari didorong mengikuti proses pengangkatan menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi kebijakan tersebut, Yudas Tebai mengatakan Kabupaten Dogiyai hingga kini belum mengambil langkah pemberhentian tenaga honorer sebagaimana telah dilakukan sejumlah daerah lainnya.
“Terkait honorer, kabupaten lain itu sudah diberhentikan. Hanya Kabupaten Dogiyai yang belum,” tegas Yudas Tebai.
Menurutnya, selama kurang lebih dua bulan terakhir dirinya berupaya mencari solusi agar tenaga honorer di Kabupaten Dogiyai tetap memperoleh kepastian, khususnya terkait pembayaran hak-hak mereka.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi dengan pemerintah pusat, pembayaran honorarium masih diperbolehkan dilakukan hingga tahun berjalan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Kita bersyukur masih diberi kesempatan. Dua triwulan itu akan diberikan dan akan dibayarkan. Pemerintah pusat memberikan catatan bahwa pembayaran masih boleh dilakukan, tetapi dengan syarat tertentu,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah pusat juga meminta setiap daerah segera menyiapkan langkah penyelesaian terhadap keberadaan tenaga honorer karena mulai tahun 2027 kebijakan tersebut tidak lagi dapat diberlakukan.
“Mereka menyampaikan kepada bupati agar segera mencari solusi untuk tahun berikutnya karena mulai tahun 2027 sudah tidak bisa lagi. Solusinya harus disiapkan pada tahun ini,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Dogiyai, lanjut Yudas Tebai, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian bagi para tenaga honorer, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan pegawai non-ASN.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sementara bagi para tenaga honorer di Kabupaten Dogiyai yang masih menantikan kejelasan mengenai status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian mereka di lingkungan pemerintah daerah. (MB)






