Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

Headline

Disdukcapil Mimika Bangun Ekosistem Pelayanan Adminduk yang Kolaboratif

Etty Welerbadge-check


					Disdukcapil Mimika Bangun Ekosistem Pelayanan Adminduk yang Kolaboratif Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sosialisasikan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada Kepala Lurah, Kepala Kampung, dan Petugas makam.

Hal ini bertujuan menertibkan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Mimika.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 19 kelurahan di wilayah perkotaan, kepala kampung, serta petugas makam. Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting karena tiga pihak tersebut yang paling dekat dengan pelayanan publik, Kamis (18/06/2026).

Disdukcapil juga menyoroti tingginya mobilitas perpindahan penduduk di Mimika. Warga diminta aktif melaporkan perpindahan domisili meskipun masih berada dalam wilayah kota.

“Perpindahan penduduk di Mimika sangat masif, sehingga masyarakat harus melapor meskipun hanya pindah di dalam kota. Datanya harus sesuai dengan tempat tinggal fisiknya,” terangnya.

Selain administrasi perpindahan penduduk, Disdukcapil juga fokus pada persoalan penerbitan akta kematian.

Khusus persoalan akta kematian, Slamet mengaku, masih banyak warga yang menunda pengurusan akta kematian saat sedang berduka. Bahkan ada yang baru mengurus setelah dua minggu hingga tiga bulan setelah anggota keluarganya meninggal dunia.

Berdasarkan data tahun 2025, Disdukcapil Mimika melakukan pendataan di sembilan lokasi pemakaman ada 324 orang belum memiliki akta kematian. Disdukcapil langsung memproses penerbitannya, sepanjang datanya terdaftar di Timika.

“Makanya kita evaluasi layanan di Disdukcapil. Kita bangun kolaborasi dengan kelurahan, kampung, dan petugas makam supaya data kematian bisa cepat terupdate,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tidak lagi bekerja secara sektoral, melainkan membangun ekosistem pelayanan publik yang kolaboratif agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.

“Kita mengundang teman-teman 19 kelurahan tadi, Kepala ampung yang di wilayah kota petugas makam. Tiga orang ini yang sejatinya berdiri di garis depan pelayanan publik, makanya kita kolaborasi,” terangnya.

Disdukcapil juga berusaha mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Misalnya, mengurus akta kematian di kantor distrik, kantor kelurahan yang memiliki layanan dukcapil secara online. Slamet berharap, kolaborasi ini nantinya bisa memastikan data yang benar-benar valid. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline