Menu

Mode Gelap
DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global

Headline

Peredaran Miras Ilegal Digempur, Polres Mimika Musnahkan Ribuan Liter Barang Temuan

Etty Welerbadge-check


					Peredaran Miras Ilegal Digempur, Polres Mimika Musnahkan Ribuan Liter Barang Temuan Perbesar

TIMIKA – Polres Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dan unsur terkait melaksanakan pemusnahan barang temuan minuman beralkohol hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako Timika dan Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Kegiatan yang berpusat di di Mako Polres Mimika, Mile 32,Senin (15/6/2026) ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah,Brigjen Pol Jermias Rontini dengan didampingi Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman serta dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau dan unsur forkopimda dan stakeholder terkait.

IMG 20260615 WA0095

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Mimika.

Dalam sambutannya, Kapolda Papua Tengah menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif di Papua Tengah.

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama seluruh unsur pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.

Kapolda menjelaskan, hasil operasi penertiban yang dilaksanakan sejak Januari hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polres Mimika berhasil mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan dari sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Pomako Timika, Jalan Poros SP 5 Timika, dan kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.

Sementara itu, Kapolres Mimika menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.111 liter minuman beralkohol lokal jenis sopi dan cap tikus.

Selain itu, turut dimusnahkan 1.078 botol minuman beralkohol industri pabrik yang terdiri dari 930 botol vodka ukuran 200 mililiter, 144 botol Bir Bintang atau bir putih, dua botol Captain Morgan Spiced Gold ukuran 750 mililiter, dan dua botol Mansion House Brandy ukuran 600 mililiter.

Menurut Kapolres, operasi penertiban tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Mimika.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Mimika,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong yang hadir mewakili Bupati Mimika menyampaikan apresiasi kepada Polres Mimika beserta seluruh jajarannya yang selama ini konsisten melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Mimika dan seluruh jajarannya yang secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Mimika,” kata Emanuel.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

Menurutnya, penyalahgunaan minuman beralkohol sering menjadi salah satu pemicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

Untuk itu, Emanuel mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para orang tua agar turut berperan aktif dalam memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya kepada generasi muda.

Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus mendukung program dan kebijakan yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, aparat berharap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Mimika dapat terus ditekan sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Tegas Demi Masa Depan Papua: 5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema 

19 Juli 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260717 WA0001

SMP Negeri 1 Tigi Timur Deiyai: Sukses Gelar MPLS 2026

19 Juli 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260719 WA0022

Kapolres Mimika Tekankan Pentingnya Seimbangkan Prestasi Olahraga dan Pendidikan

19 Juli 2026 - 08:16 WIB

IMG 20260719 WA0007

Kokonao Jadi Tujuan Perdana Kapolres Mimika, Komitmen Hadir Hingga Wilayah Terpencil

19 Juli 2026 - 08:08 WIB

IMG 20260719 WA0004

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite di Mimika untuk Perlancar Distribusi ke Masyarakat

19 Juli 2026 - 07:53 WIB

IMG 20260719 WA0094
Trending di Headline