TIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi dan penertiban di sepanjang Jalan Hasanudin, Timika, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan tegas Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait sejumlah permasalahan yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Fokus utama penertiban ini adalah memastikan pemilik usaha menyediakan lahan parkir yang layak. Selama ini, minimnya tempat parkir membuat pembeli memarkir kendaraannya di badan jalan, yang kerap memicu kemacetan lalu lintas.

Selain itu, petugas juga menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar. Trotoar dikembalikan fungsinya sebagai jalur khusus dan aman bagi pejalan kaki.
Tidak hanya itu, tim juga mendatangi bengkel kendaraan untuk memantau pengelolaan limbah. Petugas mengingatkan agar sisa oli dan sampah bengkel tidak dibuang sembarangan, apalagi dibuang ke jalan atau selokan. Limbah tersebut wajib ditampung dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.

Pengecekan juga dilakukan pada toko penjual daging dan ikan segar. Pemilik usaha diimbau untuk menjaga kebersihan, mengelola kotoran dengan baik, serta mencegah timbulnya bau tidak sedap dan sarang lalat yang mengganggu kenyamanan.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menerapkan pendekatan yang ramah namun tetap tegas. Tujuannya agar aturan dipahami dengan baik dan dijalankan secara sadar. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan penertiban yang lebih tegas.

Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kabid, Kasie, dan anggota yang melaksanakan tugas dengan tertib dan santun. Hal ini membuat sosialisasi berjalan lancar dan diterima baik oleh pelaku usaha.
“Terima kasih juga kepada pemilik toko, kios, dan pedagang yang telah menerima arahan kami. Sebagian besar sudah mulai mengikuti ketentuan yang disampaikan demi ketertiban bersama,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, Satpol PP ketemu langsung dengan pihak manajemen Toko atau supermarket yang tidak menyiapkan lahan parkir. Karena parkiran kendaraan orang yang berbelanja tidak teratur bahkan mengganggu aktivitas jalan raya.

Sementara bagi pemilik toko roti ataupun kedai kopi diminta untuk tidak menampung sampah didepan jalan, karena akan menyebabkan warga lain ikut membuang sapah disana yang bukan wilayah TPS.

Satpol PP dengan humanis menyarankan agar pemilik toko dan kedai kopi dapat menjaga kebersihan dan menyiapkan lahan parkir agar trotoar tidak dipakai untuk memarkir kendaraan. (Etty)








