Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

Kasus Perpustakaan Jila Memanas, Kejari Siap Naikkan ke Penyidikan Jika Ditemukan Unsur Pidana

Etty Welerbadge-check


					Kasus Perpustakaan Jila Memanas, Kejari Siap Naikkan ke Penyidikan Jika Ditemukan Unsur Pidana Perbesar

TIMIKA – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan perpustakaan SMP Negeri Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini mulai mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam proyek yang dibiayai dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika sejauh ini telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Mereka berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Mimika, termasuk pejabat hingga staf yang berkaitan dengan proyek pembangunan perpustakaan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus D.R. Prayogo mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dalam proses penyelidikan.

“Kita sudah panggil sekitar 10 orang untuk dimintai keterangan, mulai dari kepala dinas pendidikan, bendahara hingga staf terkait lainnya,” ujarnya saat ditemui, Kamis (7/5/2026) kemarin.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat memastikan adanya kerugian negara karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Menurut Norbertus, penyidik masih fokus mendalami apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Untuk memastikan hal itu, Kejari Mimika juga akan melibatkan auditor dan ahli teknis.

“Kita masih mendalami dulu apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Jadi belum bisa disimpulkan terkait kerugian negaranya,” katanya.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur pidana korupsi, maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.

“Kalau sudah dipastikan itu peristiwa pidana, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Di tahap itu baru ditentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.

Perlu diketahui, proyek pembangunan perpustakaan SMPN Jila itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp950 juta. Dari hasil pendalaman sementara, diketahui sekitar Rp281 juta lebih telah digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan perpustakaan tersebut menggunakan dana Otsus yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendidikan di wilayah pedalaman Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline