Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Kasus Perpustakaan Jila Memanas, Kejari Siap Naikkan ke Penyidikan Jika Ditemukan Unsur Pidana

Etty Welerbadge-check


					Kasus Perpustakaan Jila Memanas, Kejari Siap Naikkan ke Penyidikan Jika Ditemukan Unsur Pidana Perbesar

TIMIKA – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan perpustakaan SMP Negeri Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini mulai mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam proyek yang dibiayai dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika sejauh ini telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Mereka berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Mimika, termasuk pejabat hingga staf yang berkaitan dengan proyek pembangunan perpustakaan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus D.R. Prayogo mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dalam proses penyelidikan.

“Kita sudah panggil sekitar 10 orang untuk dimintai keterangan, mulai dari kepala dinas pendidikan, bendahara hingga staf terkait lainnya,” ujarnya saat ditemui, Kamis (7/5/2026) kemarin.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum dapat memastikan adanya kerugian negara karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Menurut Norbertus, penyidik masih fokus mendalami apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. Untuk memastikan hal itu, Kejari Mimika juga akan melibatkan auditor dan ahli teknis.

“Kita masih mendalami dulu apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Jadi belum bisa disimpulkan terkait kerugian negaranya,” katanya.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan unsur pidana korupsi, maka perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.

“Kalau sudah dipastikan itu peristiwa pidana, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Di tahap itu baru ditentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.

Perlu diketahui, proyek pembangunan perpustakaan SMPN Jila itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp950 juta. Dari hasil pendalaman sementara, diketahui sekitar Rp281 juta lebih telah digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan perpustakaan tersebut menggunakan dana Otsus yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas pendidikan di wilayah pedalaman Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Euforia Persipura Mengguncang Timika, Ribuan Warga Padati Bundaran Timika Indah 

8 Mei 2026 - 13:37 WIB

IMG 20260508 WA0026

Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

8 Mei 2026 - 13:30 WIB

IMG 20260508 WA0012

Vandalisme Misterius Hantui Timika, Rumah Kajari hingga Fasilitas Umum Jadi Sasaran

8 Mei 2026 - 13:04 WIB

IMG 20260508 WA0013

Minta Paket Narkotika Diantar, Pemilik Langsung Dibekuk Polisi di Depan Kantor Perhubungan

8 Mei 2026 - 12:47 WIB

IMG 20260508 WA0008

Pemprov Papua Tengah Siapkan Tiga Titik Nobar Gratis Dukung Persipura Menuju Liga 1

7 Mei 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260507 WA0073
Trending di Headline