TIMIKA – Kecelakaan lalu lintas tunggal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mimika. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Poros Mapurujaya KM 7, Selasa (5/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.05 WIT.
Korban diketahui berinisial A (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Koperapoka.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Fino berwarna biru dari arah SP 1 menuju Jalan Poros Mapurujaya.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa kecelakaan diduga terjadi akibat korban tidak mampu mengendalikan kendaraannya saat melintas di lokasi kejadian.
“Setibanya di TKP yang merupakan jalan menikung dengan kondisi penerangan minim, pengendara diduga kehilangan kendali hingga menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian terlempar ke dalam parit sejauh kurang lebih tujuh meter,” ungkap Iptu Hempy.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami benturan serius di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan ini juga menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp4 juta. Sepeda motor yang digunakan korban telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Iptu Hempy Ona menyampaikan bahwa personel Satuan Lalu Lintas Polres Mimika telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke RSUD, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, khususnya pada malam hari dan di ruas jalan yang rawan kecelakaan.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengingatkan pengendara untuk tetap waspada, mengurangi kecepatan, dan memastikan kondisi fisik serta kendaraan dalam keadaan baik sebelum berkendara,” pungkasnya. (IT)








