Sorong – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Dogiyai (IPMADO) Kota Studi Sorong, Papua Barat Daya, menggelar diskusi publik bertajuk Fenomena Media Sosial di Era Digital yang berlangsung di Asrama Dogiyai, Jalan F. Kalasuat Lorong Sinipagu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (9/4/2026).
Diskusi publik tersebut menghadirkan Marten Tagi, mantan Ketua Asrama Dogiyai, sebagai pemantik diskusi, sementara kegiatan dipandu oleh moderator Yance Pigai. Kegiatan ini diikuti oleh pelajar dan mahasiswa dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang penggunaan media sosial secara bijak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Dalam pemaparannya, Marten Tagi menyampaikan bahwa ketergantungan terhadap platform digital saat ini semakin tinggi, baik secara global maupun nasional. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 5,2 miliar pengguna internet di dunia, dengan 4,9 miliar di antaranya aktif menggunakan media sosial.
Ia juga mengungkapkan bahwa rata-rata waktu penggunaan internet secara global mencapai sekitar tujuh jam per hari. Sementara itu, di Indonesia terdapat sekitar 185 juta pengguna media sosial dengan sejumlah platform yang paling banyak digunakan, yaitu YouTube sebesar 88 persen, WhatsApp 84 persen, Instagram 80 persen, TikTok 73 persen, dan Facebook 67 persen.
Selain memaparkan data statistik, Marten Tagi juga menekankan pentingnya prinsip bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat pilar utama dalam berinteraksi di ruang digital, yakni bijak, beretika, bermoral, dan sistematis.
Menurutnya, prinsip bijak berarti pengguna harus selalu memverifikasi informasi dari sumber terpercaya serta menghindari penyebaran hoaks. Sementara prinsip beretika menekankan penggunaan bahasa santun, menghormati privasi orang lain, serta bertanggung jawab terhadap konten yang dipublikasikan.
Ia juga menjelaskan bahwa prinsip bermoral berkaitan dengan penyebaran konten positif, menjaga norma budaya, serta melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya. Sedangkan prinsip sistematis mencakup pengelolaan waktu penggunaan media sosial, pengaturan privasi akun secara berkala, serta menjaga keamanan data pribadi.
Lebih lanjut, Marten Tagi menjelaskan bahwa media sosial memiliki dua sisi yang saling berlawanan, yakni dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif antara lain mempermudah akses informasi, menyediakan sumber belajar edukatif, membuka peluang karier melalui personal branding, mempererat hubungan sosial, serta menjadi wadah kreativitas.
Namun di sisi lain, media sosial juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, kecanduan digital, pelanggaran privasi, gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, hingga ancaman jeratan hukum akibat ujaran kebencian.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan panduan praktis penggunaan media sosial bagi pelajar dan mahasiswa, seperti memverifikasi informasi minimal dari tiga sumber terpercaya, membatasi waktu penggunaan layar non-produktif maksimal dua jam per hari, serta meningkatkan keamanan akun dengan mengaktifkan fitur autentikasi dua faktor dan mengganti kata sandi secara berkala.
Selain itu, masyarakat umum juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman digital, seperti penipuan daring dan phishing, serta menjaga keamanan transaksi digital dengan tidak membagikan kode OTP kepada pihak lain.
Peserta diskusi juga diingatkan untuk memahami ketentuan hukum terkait penggunaan media sosial, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur sanksi pidana antara dua hingga sepuluh tahun penjara serta denda antara Rp400 juta hingga Rp1 miliar bagi pelanggaran tertentu di ruang digital.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) IPMADO, Selvinus Iyai, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia belum sepenuhnya diimbangi dengan kualitas etika digital yang memadai.
Menurutnya, literasi digital bukan hanya sekadar kemampuan menggunakan platform seperti YouTube atau WhatsApp, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dalam setiap unggahan yang dilakukan oleh pengguna.
Ia juga mengkritisi tingginya durasi penggunaan gawai yang mencapai rata-rata tujuh jam per hari, yang menurutnya seringkali lebih banyak digunakan untuk aktivitas yang tidak produktif dibandingkan untuk kegiatan belajar.
Melalui kegiatan diskusi ini, IPMADO berharap para pelajar dan mahasiswa dapat meningkatkan kesadaran literasi digital serta mampu memanfaatkan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab di tengah tantangan era digital.
Sementara itu, Senior IPMADO, Agustinus Yobee, mengajak mahasiswa untuk tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga menjadi produsen konten positif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa media sosial hanyalah alat yang bergantung pada penggunanya.
Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan dengan berpikir kritis, menjaga etika, serta mengelola penggunaan media sosial secara sistematis.
Melalui kegiatan diskusi ini, IPMADO berharap para pelajar dan mahasiswa dapat meningkatkan kesadaran literasi digital serta mampu memanfaatkan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab di tengah tantangan era digital. (Red)









