Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

Bupati Deiyai Pimpin Apel Gabungan, Melkianus Mote Tekankan Disiplin dan Skema Prajabatan

Etty Welerbadge-check


					Bupati Deiyai Pimpin Apel Gabungan, Melkianus Mote Tekankan Disiplin dan Skema Prajabatan Perbesar

DEIYAI, WAGHETE – Bupati Deiyai, Melkianus Mote, memimpin apel bersama seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024, Tenaga Honorer Kategori II (THK2), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang digelar di halaman Kantor Bupati Deiyai, Rabu (08/04) pagi.

Dalam amanatnya, Bupati Melkianus Mote menyampaikan bahwa apel tersebut dilaksanakan untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan prajabatan serta penataan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai.

IMG 20260408 WA0069

Ia mengungkapkan, dirinya baru saja melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Jayapura terkait pelaksanaan prajabatan bagi CPNS dan THK2.

“Dari hasil koordinasi, prajabatan bisa dilaksanakan, namun harus dibagi dalam beberapa sesi. Setiap sesi maksimal diikuti oleh 45 hingga 47 orang,” jelasnya.

Menurut Mote, keterbatasan fasilitas gedung di Deiyai menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan prajabatan. Oleh karena itu, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa gelombang.

“Pelaksanaan prajabatan akan menyesuaikan dengan kapasitas gedung yang tersedia. Kami juga akan memprioritaskan peserta berdasarkan tingkat kehadiran atau absensi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kedisiplinan menjadi faktor utama dalam menentukan peserta yang diprioritaskan mengikuti prajabatan.

“Siapa yang rajin, itu yang akan diutamakan. Ini penting agar sejak awal CPNS sudah membiasakan diri dengan disiplin, sehingga ketika menjadi ASN, sudah siap menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Bupati Mote juga menegaskan bahwa pelaksanaan prajabatan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang tertuang dalam APBD Kabupaten Deiyai Tahun 2026.

Sementara itu, terkait tenaga kontrak, Mote menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD dan harus dipenuhi paling lambat tahun 2027.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi belanja rutin, serta mengoptimalkan belanja pembangunan,” jelasnya.

Meski demikian, Mote mengaku mengambil kebijakan khusus agar tenaga kontrak asli Deiyai tetap dapat diberdayakan.

“Secara aturan, sebenarnya tenaga kontrak harus dirumahkan. Namun, kami berupaya agar masyarakat Deiyai yang sudah mengabdi tetap bisa bekerja,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada awal April 2026, pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) secara kolektif bagi tenaga kontrak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berdasarkan usulan masing-masing pimpinan OPD.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Mote mewajibkan seluruh tenaga kontrak untuk segera mengurus rekening tabungan sebagai syarat administrasi.

“Mulai hari ini, semua tenaga kontrak wajib mengurus rekening tabungan. Jika tidak, maka akan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Apel tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Deiyai dalam memperkuat kedisiplinan aparatur serta memastikan penataan kepegawaian berjalan sesuai regulasi dan kemampuan keuangan daerah. (SK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

5 November 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261105 215133

Pemkab Mimika Matangkan RDTR Kokonao untuk Pemerataan Pembangunan

5 November 2026 - 12:46 WIB

IMG 20261105 WA0042

Bangun Kepercayaan Masyarakat, Pemkab Mimika Perkuat Strategi Komunikasi Publik

5 November 2026 - 12:41 WIB

IMG 20261105 WA0041

Merasa Terancam Saat Angkut Batu, Ratusan Sopir Truk Minta Perlindungan Polisi

5 November 2026 - 12:35 WIB

IMG 20261105 213529

Cegah Anak Terkendala Saat Kuliah, Dukcapil Deiyai Benahi Data Kependudukan Siswa

5 November 2026 - 12:31 WIB

IMG 20261105 213018
Trending di News