DOGIAI – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak aparat keamanan serta pemerintah daerah untuk segera menghentikan pendekatan keamanan di Kabupaten Dogiai, menyusul insiden kekerasan yang terjadi pada 31 Maret 2026.
Dalam siaran pers bernomor 006/SP-KPHHP/III/2026 yang diterima media, koalisi menilai operasi penyisiran yang dilakukan aparat pasca meninggalnya seorang aparat keamanan berinisial JE justru memperparah situasi dan menimbulkan korban dari kalangan masyarakat sipil.
Koalisi menyebutkan, berdasarkan bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar di media sosial, terdapat sedikitnya empat warga sipil yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di sejumlah lokasi, termasuk di dalam rumah dan di pinggir jalan. Selain itu, dilaporkan pula adanya pembakaran kendaraan milik warga serta sopir angkutan yang terpaksa melarikan diri ke hutan untuk menyelamatkan diri.
Menurut koalisi, peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, bebas dari penyiksaan, serta hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Operasi yang diduga sebagai bentuk balas dendam atas meninggalnya aparat justru menambah deretan korban jiwa dan kerugian harta benda di kalangan masyarakat sipil,” demikian kutipan dalam siaran pers tersebut.
Koalisi juga menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah, memiliki tanggung jawab utama dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat sipil di Dogiai.
Sebagai langkah penyelesaian, koalisi mendesak agar dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur legislatif dan aparat keamanan.
Tim tersebut diharapkan dapat mengungkap secara objektif pelaku kekerasan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Selain itu, koalisi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak-pihak terkait, di antaranya:
* Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta segera berkoordinasi dengan Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah untuk menghentikan operasi keamanan yang dinilai berdampak pada warga sipil.
* Pangdam Cenderawasih dan Kapolda Papua Tengah diminta menarik dan mengendalikan aparat di lapangan.
* Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPRP diminta segera memfasilitasi pembentukan Tim Pencari Fakta.
* Pemerintah Kabupaten Dogiai bersama DPRD, tokoh agama, dan tokoh pemuda diminta aktif terlibat dalam upaya penanganan konflik secara damai.
Koalisi menegaskan bahwa pembentukan Tim Pencari Fakta merupakan bagian penting dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, Elsham Papua, KontraS Papua, hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (MB)









