Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Siriwini 2 Nabire, Mobil MBG Kedapatan Angkut Sampah

Etty Welerbadge-check


					BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Siriwini 2 Nabire, Mobil MBG Kedapatan Angkut Sampah Perbesar

Nabire — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Siriwini 2 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Penghentian ini tertuang dalam surat resmi BGN Nomor 1062/D.TWS/03/2026 tertanggal 26 Maret 2026, yang menyebutkan adanya penyalahgunaan kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kabupaten Nabire, Marsel Asyerem, menjelaskan bahwa pelanggaran bermula dari temuan di lapangan terkait penggunaan mobil box MBG yang tidak semestinya.

“Ditemukan mobil box MBG dari dapur SPPG Siriwini 2 mengangkut sampah dan dibuang di area Pasar Kalibobo. Hal ini kemudian mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Marsel kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, laporan tersebut pertama kali diterima oleh pihak BGN daerah, kemudian diteruskan ke BGN pusat untuk ditindaklanjuti.

“Laporan itu kami sampaikan ke BGN pusat, dan akhirnya ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara operasional untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Langgar SOP BGN

Marsel menegaskan bahwa penggunaan mobil box MBG telah melanggar aturan yang ditetapkan, di mana kendaraan tersebut hanya diperuntukkan untuk distribusi makanan kepada penerima manfaat.

“Mobil box MBG tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain selain mengantarkan makanan. Ini pelanggaran terhadap SOP,” tegasnya.

IMG 20260328 WA0000

Dalam surat resmi tersebut juga disebutkan bahwa penghentian operasional dilakukan sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut terkait tata kelola dan penggunaan fasilitas di dapur SPPG tersebut.

Menunggu Evaluasi dan Komitmen Ulang

Terkait kelanjutan operasional, Marsel menyebut dapur SPPG Siriwini 2 dapat kembali dibuka setelah melalui proses evaluasi dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, kendaraan operasional harus dipastikan kembali steril serta adanya surat pernyataan komitmen dari pihak pengelola dapur.

“Kalau mobil box sudah steril dan ada pernyataan dari kepala SPPG bahwa tidak akan mengulangi lagi, serta siap mengikuti semua SOP, maka operasional bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan kendaraan operasional untuk aktivitas di luar ketentuan, seperti mengangkut sampah, bahan lain, atau digunakan di luar jam operasional tanpa kejelasan.

BGN menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang harus dijalankan secara disiplin, transparan, dan tepat sasaran.

Penghentian sementara ini diharapkan menjadi evaluasi bagi seluruh pengelola dapur MBG di Nabire agar mematuhi standar yang telah ditetapkan. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lantik Perempuan Pertama Deiyai Jadi Pj Kepala Kampung Wagomani 

20 April 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260420 WA0109

TNI-Polri Dipersiapkan Amankan Kunjungan Wapres di Timika

20 April 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260420 WA0068

DPD RI Dorong Rekomendasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Papua Tengah Berbasis Data Akurat

20 April 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260420 WA0054

Apel Gabungan, Bupati Melkianus Tegaskan Kembali Soal Disiplin Kinerja dan Tunjangan ASN 

20 April 2026 - 09:27 WIB

IMG 20260420 WA0050

Pemkab Mimika Resmikan Dua Rumah Dinas Kejari, Nilai Proyek Rp1,5 Miliar

19 April 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260419 WA0017
Trending di Headline