NABIRE – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Mimika. Pemusnahan dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, Senin (16/3/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Domingos DE F. Ximenes, dan disaksikan perwakilan kejaksaan, penasihat hukum tersangka, pengawas internal Polda Papua Tengah serta awak media.

Domingos menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut melalui proses pemeriksaan laboratorium sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika, setelah barang bukti dilakukan pengujian laboratorium dan dinyatakan positif, maka dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut,” ujarnya saat konferensi pers.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial HI pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 18.20 WIT di wilayah Jalan Futsal, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Menurut Domingos, penangkapan dilakukan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Tengah menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Sekitar pukul 20.00 WIT anggota melakukan pemetaan di lokasi. Dari hasil pemantauan terlihat gerak-gerik mencurigakan sehingga anggota melakukan pengamanan terhadap tersangka,” katanya.
Dari penangkapan awal, polisi menemukan dua paket sabu. Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di kos-kosan tersangka ditemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan sekitar 104 gram,” jelasnya.
Domingos menyebut tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah ditangkap pada tahun 2017 dan menjalani hukuman sekitar delapan tahun penjara sebelum kembali terlibat dalam kasus serupa.
“Yang bersangkutan baru bebas sekitar tiga tahun lalu dan kembali melakukan kegiatan yang sama,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang mengaku berada di luar Papua, tepatnya dari Pulau Madura. Namun komunikasi dilakukan hanya melalui telepon tanpa pernah bertemu langsung.

Modus yang digunakan adalah sistem “tempel” atau “ranjau”, di mana tersangka diperintahkan meletakkan paket sabu di titik tertentu lalu mengirimkan foto lokasi kepada pihak yang memesan.
“Tersangka hanya diarahkan melalui telepon untuk mengambil dan menaruh barang di lokasi tertentu. Setelah itu difoto dan dikirim. Jadi tidak pernah bertemu langsung dengan pihak lain,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Domingos juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba tidak mengenal strata sosial, tidak mengenal jabatan, dan tidak mengenal pendidikan. Karena itu pengawasan harus dimulai dari lingkungan keluarga agar anak-anak dan kerabat kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (MB)








