Menu

Mode Gelap
DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

Headline

Polres Nabire Ringkus Komplotan Jambret di Jalan Trikora, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Etty Welerbadge-check


					Polres Nabire Ringkus Komplotan Jambret di Jalan Trikora, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara Perbesar

NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang selama ini meresahkan warga. Kedua pelaku berinisial FK (22) dan SIT (20) kini harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekat mereka di Jalan Trikora berakhir di balik jeruji besi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 12.15 WIT. Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial EAS, tengah mengendarai sepeda motor menuju kediamannya di kawasan Aspol Kota Lama. Ketika korban memperlambat laju kendaraan untuk berbelok, kedua pelaku yang sudah mengintai dari belakang langsung melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Nabire, Bogi Transtanto, menjelaskan bahwa pelaku memepet korban dari sisi kiri sebelum merampas tas selempang korban dengan paksa hingga talinya putus.

“Pelaku memepet korban dari sisi kiri dan menarik tas selempang korban dengan paksa hingga talinya putus,” ujar Iptu Bogi saat konferensi pers di Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026).

Usai mengambil tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah kawasan Kalibobo. Di sebuah tempat sepi, mereka membongkar isi tas dan membuang tas korban ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli dan mengonsumsi minuman keras. Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Saat berada di lokasi penjual minuman lokal jenis bobo, warga yang mengenali ciri-ciri pelaku langsung mengamankan keduanya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* Uang tunai sebesar Rp550.000
* Satu kalung emas seberat 6 gram
* Satu unit telepon genggam merek Samsung
* Satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang digunakan sebagai kendaraan operasional

Dalam pemeriksaan, FK dan SIT mengakui seluruh perbuatannya. Mereka berdalih aksi tersebut dilakukan secara spontan karena pengaruh alkohol dan kebutuhan uang untuk membeli minuman keras tambahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Untuk saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Nabire guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Bogi. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pokja PAUD Kabupaten Paniai Gelar Pembekalan TIM dan Fokus Materi Meningkatkan Kapasitas

22 April 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260422 WA0051

Silwanus Sumule: Propemperda 2026 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua Tengah 

22 April 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260422 WA0043

Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Papua Tuntas Diverifikasi

22 April 2026 - 11:37 WIB

IMG 20260422 WA0010

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

22 April 2026 - 11:30 WIB

IMG 20260421 WA0039

Pemkab Mimika Evaluasi Layanan Publik, Wabup Tekankan Kepercayaan Masyarakat

22 April 2026 - 11:26 WIB

IMG 20260422 WA0030
Trending di Headline