Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

Headline

Polres Nabire Ringkus Komplotan Jambret di Jalan Trikora, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Etty Welerbadge-check


					Polres Nabire Ringkus Komplotan Jambret di Jalan Trikora, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara Perbesar

NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang selama ini meresahkan warga. Kedua pelaku berinisial FK (22) dan SIT (20) kini harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekat mereka di Jalan Trikora berakhir di balik jeruji besi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 12.15 WIT. Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial EAS, tengah mengendarai sepeda motor menuju kediamannya di kawasan Aspol Kota Lama. Ketika korban memperlambat laju kendaraan untuk berbelok, kedua pelaku yang sudah mengintai dari belakang langsung melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Nabire, Bogi Transtanto, menjelaskan bahwa pelaku memepet korban dari sisi kiri sebelum merampas tas selempang korban dengan paksa hingga talinya putus.

“Pelaku memepet korban dari sisi kiri dan menarik tas selempang korban dengan paksa hingga talinya putus,” ujar Iptu Bogi saat konferensi pers di Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026).

Usai mengambil tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah kawasan Kalibobo. Di sebuah tempat sepi, mereka membongkar isi tas dan membuang tas korban ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli dan mengonsumsi minuman keras. Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Saat berada di lokasi penjual minuman lokal jenis bobo, warga yang mengenali ciri-ciri pelaku langsung mengamankan keduanya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* Uang tunai sebesar Rp550.000
* Satu kalung emas seberat 6 gram
* Satu unit telepon genggam merek Samsung
* Satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang digunakan sebagai kendaraan operasional

Dalam pemeriksaan, FK dan SIT mengakui seluruh perbuatannya. Mereka berdalih aksi tersebut dilakukan secara spontan karena pengaruh alkohol dan kebutuhan uang untuk membeli minuman keras tambahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Untuk saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Nabire guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Bogi. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

18 Juni 2026 - 12:16 WIB

IMG 20260618 WA0009
Trending di Headline