Menu ✖

Mode Gelap
Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua

Headline

Polres Nabire Ringkus Komplotan Jambret di Jalan Trikora, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Etty Welerbadge-check


					Polres Nabire Ringkus Komplotan Jambret di Jalan Trikora, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara Perbesar

NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang selama ini meresahkan warga. Kedua pelaku berinisial FK (22) dan SIT (20) kini harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekat mereka di Jalan Trikora berakhir di balik jeruji besi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 12.15 WIT. Saat itu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial EAS, tengah mengendarai sepeda motor menuju kediamannya di kawasan Aspol Kota Lama. Ketika korban memperlambat laju kendaraan untuk berbelok, kedua pelaku yang sudah mengintai dari belakang langsung melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Nabire, Bogi Transtanto, menjelaskan bahwa pelaku memepet korban dari sisi kiri sebelum merampas tas selempang korban dengan paksa hingga talinya putus.

“Pelaku memepet korban dari sisi kiri dan menarik tas selempang korban dengan paksa hingga talinya putus,” ujar Iptu Bogi saat konferensi pers di Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026).

Usai mengambil tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah kawasan Kalibobo. Di sebuah tempat sepi, mereka membongkar isi tas dan membuang tas korban ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli dan mengonsumsi minuman keras. Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Saat berada di lokasi penjual minuman lokal jenis bobo, warga yang mengenali ciri-ciri pelaku langsung mengamankan keduanya sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* Uang tunai sebesar Rp550.000
* Satu kalung emas seberat 6 gram
* Satu unit telepon genggam merek Samsung
* Satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang digunakan sebagai kendaraan operasional

Dalam pemeriksaan, FK dan SIT mengakui seluruh perbuatannya. Mereka berdalih aksi tersebut dilakukan secara spontan karena pengaruh alkohol dan kebutuhan uang untuk membeli minuman keras tambahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Untuk saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Nabire guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Bogi. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Matangkan Perencanaan Kota Kapiraya, Siapkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Pesisir

22 Oktober 2026 - 16:14 WIB

20261022

Disdik Mimika Buka Dispensasi Sekolah di Tengah Kebijakan PJJ Akibat Kabut Asap

22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

IMG 20261022 WA0003

Wabup Nabire Tekankan Edukasi dan Deteksi Dini dalam Pencegahan Penyakit Menular

22 Oktober 2026 - 15:19 WIB

IMG 20261023 WA0027

Harga Cabai di Timika Tembus Rp120.000/ Kilogram

22 Oktober 2026 - 15:15 WIB

IMG 20261023 001430

Satpol PP Mimika Sita 500 Liter Miras, Warga Diminta Lapor Di Aplikasi PAMU

22 Oktober 2026 - 15:04 WIB

IMG 20261023 WA0001
Trending di Headline