MERAUKE – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke St. Fransiskus Xaverius menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada 3 Maret 2026, menanggapi Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Akses Jalan 135 kilometer sebagai sarana dan prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
PMKRI menilai terdapat kejanggalan dalam proses pembangunan. Berdasarkan pemantauan mereka, pekerjaan fisik jalan disebut telah dimulai sejak akhir November 2024, atau jauh sebelum keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan pada 11 September 2025. Hingga saat ini, pembangunan disebut telah mencapai sekitar 50 kilometer.
Dalam pernyataannya, PMKRI mengklaim pembangunan koridor jalan tersebut telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas sekitar 8.691 hektare. Mereka juga mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKP–UPL sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum lingkungan, serta perlindungan terhadap hutan alam dan hak-hak masyarakat adat di Papua Selatan,” demikian isi pernyataan tersebut.
Soroti Potensi Tekanan terhadap Masyarakat Adat
PMKRI juga menyoroti potensi konflik hak ulayat. Masyarakat adat dari Kampung Wanam, Naki, dan Selau disebut menyatakan keberatan karena proyek pembangunan jalan dianggap tidak memiliki persetujuan dari pemilik tanah adat.
Pada November 2025, terjadi aksi protes berupa pembakaran salinan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait izin lingkungan proyek sebagai bentuk penolakan atas kurangnya transparansi pemerintah terhadap masyarakat adat.
Selain itu, proyek jalan ini disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam mendukung program food estate (cetak sawah). PMKRI menilai proyek tersebut berpotensi memicu perampasan tanah, deforestasi skala besar, serta tekanan psikologis dan ekonomi bagi warga yang bergantung pada hutan.
Terkait kehadiran aparat keamanan di lokasi proyek, PMKRI menyebut sebagian warga adat di Kampung Wanam, Naki, dan Selau merasa tertekan, meskipun pemerintah menyatakan kehadiran aparat bertujuan untuk menjamin keamanan pembangunan.
Empat Tuntutan PMKRI
Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Cabang Merauke St. Fransiskus Xaverius menyampaikan empat tuntutan, yakni:
1. Menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai merugikan masyarakat adat.
2. Mendukung perjuangan masyarakat adat dalam menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang rencana pembangunan jalan 135 kilometer Wanam–Muting.
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Merauke menyelesaikan konflik sosial yang dialami masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias, Distrik Ngguti.
4. Mendesak aparat militer menghentikan tindakan intimidasi terhadap warga sipil yang disebut terdampak PSN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Merauke maupun pihak terkait proyek pembangunan jalan tersebut. (MB)









