NABIRE — Aparat gabungan TNI–Polri menguasai sebuah kamp yang diduga menjadi basis tentara nasional papua Barat atau TPNPB pimpinan Aibon Kogoya di kawasan Kali Harapan Nabarua, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam operasi tersebut, ratusan amunisi dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi kekerasan sebelumnya berhasil diamankan.
Wakapolda Papua Tengah, Gustaf Urbinas, dalam konferensi pers di Nabire menegaskan, operasi itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap target daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kekerasan bersenjata.
“Setelah dilakukan tindakan penegakan hukum, tim berhasil menguasai lokasi kamp. Kelompok tersebut melarikan diri ke hutan dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Urbinas Senin, (2/3/2026)
Kontak Tembak Saat Penindakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok yang dipimpin AK diketahui berpindah dari wilayah Kimi menuju Nabarua. Di lokasi baru tersebut, mereka diduga mendirikan kamp yang difungsikan sebagai tempat pertemuan internal serta penggalangan dukungan logistik.
Operasi penindakan melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI. Saat tim gabungan mendekati lokasi, terjadi kontak tembak.
Seorang anggota aparat dilaporkan mengalami luka akibat rekoset peluru di bagian betis dan telah mendapatkan penanganan medis.
561 Butir Amunisi Diamankan
Dari lokasi kamp, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 561 butir amunisi berbagai kaliber
* 10 magazin
* 12 unit telepon genggam
* 5 unit alat komunikasi
* Uang tunai puluhan juta rupiah
* Bendera serta perlengkapan kelompok
* 3 tas berisi perlengkapan operasional
Sejumlah barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan insiden sebelumnya. Dua magazin disebut merupakan hasil rampasan dari penyerangan di area PT Kristalin, Lagari.
Selain itu, dua magazin lainnya diduga terkait peristiwa di Kilometer 128 pada akhir 2025 yang menewaskan dua anggota aparat.
Dua telepon genggam milik korban di PT Kristalin juga ditemukan di lokasi, bersama satu unit iPhone yang diduga milik AK.
Dalami Sumber Dana dan Jaringan
Aparat masih mendalami asal-usul dana tunai yang ditemukan di kamp tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan dukungan logistik.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.
Urbinas menegaskan, aparat gabungan akan terus melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut guna mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Nabire.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Operasi masih berlangsung. Aparat memastikan langkah penegakan hukum dilakukan secara terukur dan profesional, sembari tetap mengedepankan keselamatan warga di sekitar lokasi. (MB)








