Menu

Mode Gelap
DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

Headline

Langgar Instruksi Bupati, Kadis Satpol PP : Sanksinya Jelas, Penutupan dan Pencabutan Izin Bahkan Tipiring

Etty Welerbadge-check


					Langgar Instruksi Bupati, Kadis Satpol PP : Sanksinya Jelas, Penutupan dan Pencabutan Izin Bahkan Tipiring Perbesar

TIMIKA – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen menegaskan bahwa apabila instruksi Bupati Mimika, Johannes Rettob nomor 07 Tahun 2026 dilanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin hingga tindak pidana ringan (Tipiring).

Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Sanksinya jelas, penutupan dan pencabutan izin bahkan kalau memang memungkinan untuk di pidanakan kita tindak pidana ringan. Kita sesuaikan dengan perda yang ada di kita, langgaran-langgaran administrasi yang ada di kita tentunya kita berkoordinasi dengan pihak Polres,”tegasnya saat ditemui pada Senin (23/02/2026).

Menurutnya bahwa dalam surat edaran itu jelas, oleh karena itu tanggungjawab operasional dilapangan ada di Dinas Satpol PP.

“Kami punya tim gabungan itu ada. Yang jelas selama bulan puasa kita sudah tunjuk beberapa penanggungjawab, dan saya sudah bagi areanya,nanti tinggal kita koordinasikan dengan teman-teman teknis lainnya,”ujar Ronny.

Disampaikannya juga bahwa, dalam surat edaran tersebut jam operasional THM selama bulan Ramadhan dibatasi mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.

“Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP akan melakukan patroli rutin bersama tim gabungan TNI dan Polri. Kami juga butuh informasi dari masyarakat apabila menemukan THM yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Jika ada bukti dan dokumentasi silakan sampaikan kepada kami,” kata Ronny.

Ia juga berharap kepada para pedagang atau para distributor untuk tidak lakukan penimbunan sehingga memicu kenaikan harga jelang hari raya.

“Untuk hal teknik ini nanti kami sama-sama berkoordinasi dengan Disperindag dan ketahanan pangan,”ucapnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pokja PAUD Kabupaten Paniai Gelar Pembekalan TIM dan Fokus Materi Meningkatkan Kapasitas

22 April 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260422 WA0051

Silwanus Sumule: Propemperda 2026 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua Tengah 

22 April 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260422 WA0043

Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Papua Tuntas Diverifikasi

22 April 2026 - 11:37 WIB

IMG 20260422 WA0010

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

22 April 2026 - 11:30 WIB

IMG 20260421 WA0039

Pemkab Mimika Evaluasi Layanan Publik, Wabup Tekankan Kepercayaan Masyarakat

22 April 2026 - 11:26 WIB

IMG 20260422 WA0030
Trending di Headline