MANOKWARI – Komite III DPD Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang resmi memperluas cakupan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang PAUD dan TK.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), terutama bagi anak-anak yang berasal dari keluarga prasejahtera.
“Ini adalah terobosan penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan. Selama ini bantuan pendidikan lebih banyak difokuskan pada jenjang SD hingga SMA, padahal intervensi di usia dini sangat krusial,” ujar Filep di Manokwari, Papua Barat, Senin, (02/02/2025).
Filep menjelaskan bahwa perluasan jangkauan PIP ini merupakan salah satu masukan konkret dari Komite III DPD RI kepada Kemendikdasmen. Hal ini berkaitan erat dengan upaya afirmasi pendidikan sejak usia dini sebagai bagian dari pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang.
Menurutnya, pencantuman peserta didik jenjang PAUD dan TK sebagai penerima PIP mencerminkan kehadiran negara dalam mendukung proses pendidikan sejak tahap paling awal, sekaligus menjadi solusi nyata untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.
“Ketika pemerintah pusat hadir melalui PIP, hal itu akan sangat membantu meringankan beban orang tua dalam menyekolahkan anak-anak mereka,” lanjutnya.
Ia berharap kehadiran PIP di seluruh jenjang mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA dapat meningkatkan semangat belajar peserta didik. Selain itu, bantuan ini diharapkan membantu orang tua memenuhi kebutuhan dasar pendidikan, seperti perlengkapan sekolah dan keperluan penunjang lainnya.
Namun, Filep menekankan bahwa keberhasilan implementasi program ini sangat bergantung pada akurasi dan kualitas data siswa yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
“Ketidaktepatan data berpotensi menghambat penyaluran PIP, meskipun kebijakan dan kuotanya sudah tersedia secara nasional,” tegas Filep.
Lebih lanjut, ia menilai optimalisasi penyaluran PIP, khususnya di Tanah Papua serta daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), harus dibarengi dengan pendampingan serius dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan pihak sekolah.
Hal ini didasari oleh banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke Komite III DPD RI terkait anak-anak keluarga prasejahtera di Papua yang belum terdata secara maksimal sebagai calon penerima bantuan.
“Tinggal bagaimana pemerintah daerah menyambut kebijakan ini dengan kesiapan data dan pengelolaan yang serius, agar anak-anak kita benar-benar merasakan manfaatnya,” tutup Filep.






