Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Perkuat Payung Hukum Budaya, Komite III DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah dalam Pertemuan dengan Mendikdasmen

adminbadge-check


					Perkuat Payung Hukum Budaya, Komite III DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah dalam Pertemuan dengan Mendikdasmen Perbesar

JAKARTA –  Fokus pada penguatan legalitas kebudayaan, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, secara khusus menemui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, untuk membahas percepatan dan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah, Selasa (27/1/2026) lalu.

Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya RUU Bahasa Daerah sebagai inisiatif DPD RI dalam Prolegnas Prioritas 2026. Filep menegaskan bahwa keberadaan undang-undang khusus ini sudah tidak bisa ditunda lagi mengingat ancaman kepunahan bahasa daerah yang semakin nyata di berbagai pelosok nusantara.

“Fokus utama kami adalah menyusun kembali substansi RUU Bahasa Daerah agar relevan dengan tantangan zaman. DPD RI memandang perlu adanya komunikasi politik dengan Kemendikdasmen RI untuk menyelaraskan dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan RUU ini sebagai instrumen hukum yang kuat,” tegas Dr. Filep Wamafma.

Ia memaparkan bahwa selama ini perlindungan bahasa daerah hanya bersifat sektoral melalui UU Sisdiknas atau UU Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, regulasi tersebut belum cukup kuat dalam memberikan jaminan anggaran dan kewenangan yang spesifik.

“Tanpa RUU Bahasa Daerah sebagai payung hukum yang tegas, upaya pelestarian hanya akan menjadi simbol semata. Kita butuh instrumen hukum khusus untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah secara sistematis dan lintas sektor,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengakui urgensi lahirnya regulasi setingkat undang-undang tersebut. Ia menyoroti bahwa RUU ini nantinya akan memberikan kepastian hukum serta landasan kebijakan dan anggaran yang lebih jelas bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Urgensi regulasi ini sangat penting, terutama untuk penegasan kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. Kami mendukung penguatan pengawasan program revitalisasi agar bahasa daerah bisa terimplementasi dengan baik dalam pembelajaran di sekolah maupun komunitas,” ujar Abdul Mu’ti.

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa kolaborasi antara DPD RI dan Pemerintah akan memprioritaskan RUU Bahasa Daerah sebagai benteng terakhir dalam menjaga identitas budaya bangsa dan memperkuat fondasi kebinekaan Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umat Katolik Mimika Diajak Maknai Rabu Abu dengan Pertobatan dan Komitmen Perubahan

18 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260218 wa0059

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

18 Februari 2026 - 14:01 WIB

Img 20260218 wa0057

Pelaku Penikaman Seorang Penjual Pinang Diduga Kuat KKB

18 Februari 2026 - 13:26 WIB

Img 20260218 wa0115

Terjatuh dan Tenggelam di Sungai, Anak Usia 3 Tahun Ditemukan MD

18 Februari 2026 - 13:22 WIB

Img 20260218 wa0114

Pj Sekda Papua Tengah Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Baru Diminta Langsung Gaspol Bekerja

18 Februari 2026 - 13:17 WIB

Img 20260218 wa0108
Trending di Headline