Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Perkuat Payung Hukum Budaya, Komite III DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah dalam Pertemuan dengan Mendikdasmen

adminbadge-check


					Perkuat Payung Hukum Budaya, Komite III DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah dalam Pertemuan dengan Mendikdasmen Perbesar

JAKARTA –  Fokus pada penguatan legalitas kebudayaan, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, secara khusus menemui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed, untuk membahas percepatan dan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah, Selasa (27/1/2026) lalu.

Langkah ini diambil menyusul ditetapkannya RUU Bahasa Daerah sebagai inisiatif DPD RI dalam Prolegnas Prioritas 2026. Filep menegaskan bahwa keberadaan undang-undang khusus ini sudah tidak bisa ditunda lagi mengingat ancaman kepunahan bahasa daerah yang semakin nyata di berbagai pelosok nusantara.

“Fokus utama kami adalah menyusun kembali substansi RUU Bahasa Daerah agar relevan dengan tantangan zaman. DPD RI memandang perlu adanya komunikasi politik dengan Kemendikdasmen RI untuk menyelaraskan dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan RUU ini sebagai instrumen hukum yang kuat,” tegas Dr. Filep Wamafma.

Ia memaparkan bahwa selama ini perlindungan bahasa daerah hanya bersifat sektoral melalui UU Sisdiknas atau UU Pemajuan Kebudayaan. Menurutnya, regulasi tersebut belum cukup kuat dalam memberikan jaminan anggaran dan kewenangan yang spesifik.

“Tanpa RUU Bahasa Daerah sebagai payung hukum yang tegas, upaya pelestarian hanya akan menjadi simbol semata. Kita butuh instrumen hukum khusus untuk melindungi, melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah secara sistematis dan lintas sektor,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengakui urgensi lahirnya regulasi setingkat undang-undang tersebut. Ia menyoroti bahwa RUU ini nantinya akan memberikan kepastian hukum serta landasan kebijakan dan anggaran yang lebih jelas bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Urgensi regulasi ini sangat penting, terutama untuk penegasan kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. Kami mendukung penguatan pengawasan program revitalisasi agar bahasa daerah bisa terimplementasi dengan baik dalam pembelajaran di sekolah maupun komunitas,” ujar Abdul Mu’ti.

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa kolaborasi antara DPD RI dan Pemerintah akan memprioritaskan RUU Bahasa Daerah sebagai benteng terakhir dalam menjaga identitas budaya bangsa dan memperkuat fondasi kebinekaan Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Tawuran Anak-anak, Polisi Amankan Meriam Spiritus di Komplek Nawaripi Dalam

19 Oktober 2026 - 09:01 WIB

IMG 20261019 WA0028

DPMPTSP Mimika Bahas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Strategi Investasi 2026

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

IMG 20261019 160308

Jadi Tuan Rumah Konferensi Kota Toleransi Ke-II Tingkat Nasional, Wabup Emanuel Kemong Minta Panitia Aktif dan Bertanggung Jawab 

19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

IMG 20261019 WA0020

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Pesan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026 - 06:50 WIB

IMG 20261019 154245

Meki Nawipa Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran Papua Tengah

19 Oktober 2026 - 06:19 WIB

IMG 20261019 WA0010
Trending di Headline