TIMIKA – Seorang pemuda terpaksa diamankan pihak Kepolisian karena terlibat melakukan tindakan pidana pencurian satu unit HP.
Dalam aksinya tersebut pemuda (pelaku) itu diketahui sedang dalam pengaruh minuman keras setelah melakukan pencurian satu unit ponsel milik warga.
Diamankan pemuda tersebut itu terjadi pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 03.20 WIT, ketika Unit Patroli Samapta Polres Mimika bersama piket Propam merespon cepat laporan gangguan kamtibmas di Jalan Samratulangi, Gang Kecapi.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K saat dikonfirmasi Senin (26/01/2026) membenarkan hal tersebut.
“Benar, dan pelaku sudah diamankan di Polsek Mimika Baru,” ungkapnya.
Disampaikan Kapolsek bahwa terkait kasus ini pihaknya sedang menunggu korban untuk membuat laporan polisi.
“Untuk LP nya belum ada, kami masih menunggu korban,” ujar AKP Putut. (IT)








